JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan kebijakan baru mengenai kewajiban penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar 5% alias mandatori E5 di sejumlah daerah mulai Juli 2026.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5% bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).
Eniya memaparkan bahwa pemberlakuan regulasi E5 pada Juli 2026 mendatang masih terbatas di beberapa daerah lantaran minimnya pasokan bahan baku etanol.
Beberapa wilayah yang dibidik untuk penerapan mandatori E5 ini mencakup Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, hingga Lampung.
Ia mengutarakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan arahan supaya semua bahan baku E5 disediakan dari domestik tanpa menempuh mekanisme impor.
Langkah tersebut ditempuh untuk memperkokoh kedaulatan energi nasional supaya tidak bersandar pada komoditas dari mancanegara.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Total volume kapasitas produksi bioetanol yang mampu disuplai oleh ketiga korporasi tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).
Nantinya, rincian pembagian volume alokasi bakal dituangkan ke dalam aturan terbaru dalam bentuk keputusan menteri (kepmen).
Oleh karena itu, implementasi mandatori E5 ini akan digulirkan secara bersamaan dengan program mandatori B50.
Eniya pun menambahkan bahwa pihak Pertamina sejatinya sudah melakukan uji coba pasar untuk E5, sehingga tipe BBM tersebut sudah tersebar luas di masyarakat.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.
Bukan hanya menunggu perubahan PMK, Eniya juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menanti kepastian mengenai bentuk perizinan usaha, apakah menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).
“Sekarang, because KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” tutur Eniya.
Melalui upaya ini, ia berharap mekanisme pengurusan izin dapat berlangsung lebih praktis, sebab status izin sebagai IUI mengharuskan pelaku usaha mengurus rekomendasi dari gubernur beserta aspek formalitas lainnya.