Pengertian Uang Kartal, Kriteria, hingga Jenis-jenisnya

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:36:39 WIB
Pengertian Uang Kartal, Kriteria, hingga Jenis-jenisnya

Pengertian uang kartal merujuk pada uang yang terdiri dari uang kertas dan uang logam yang berfungsi sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi jual beli.

Jenis uang yang satu ini termasuk dalam kategori uang yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1, Bank Indonesia (BI) memiliki hak tunggal untuk menerbitkan uang di Indonesia.

Dengan demikian, uang kartal menjadi instrumen utama yang diterima dalam transaksi di seluruh wilayah negara.

Pada dasarnya, dengan mengetahui pengertian uang kartal, kita dapat memahami peran vital uang fisik dalam perekonomian.

Pengertian Uang Kartal

Pengertian Uang Kartal mengacu pada uang yang diterbitkan oleh pemerintah melalui bank sentral, yakni Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkannya.

Uang kartal adalah alat pembayaran sah yang diakui pemerintah dan wajib diterima oleh seluruh masyarakat. Keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang, sehingga jenis uang ini tidak dapat ditolak oleh siapa pun.

Uang kartal digunakan dalam transaksi tunai dan terdiri dari uang kertas dan uang logam, yang memiliki bentuk fisik yang dapat digunakan langsung untuk pembayaran.

Manfaat Uang Kartal

Dalam perekonomian, uang memiliki berbagai manfaat penting, yang antara lain adalah sebagai berikut.

1. Alat Pembayaran

Sebagai alat pembayaran, uang telah menghilangkan ketidakefisienan yang ada dalam sistem barter. Dengan uang, tidak ada lagi keharusan bagi kedua pihak untuk saling membutuhkan barang yang ingin ditukar, seperti yang terjadi dalam barter.

Uang memungkinkan masyarakat untuk memperoleh barang yang diinginkan dengan menukarkan uang, sementara untuk mendapatkan uang, seseorang harus menukarkan barang yang dimiliki atau diproduksi kepada pihak lain yang membutuhkan dan memiliki uang.

2. Ukuran Nilai

Uang juga berfungsi sebagai ukuran untuk menilai barang dan jasa. Berkat fungsi ini, uang telah menjadi standar dalam perdagangan, yang memungkinkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi untuk menentukan nilai, menghitung untung rugi, dan melakukan tawar-menawar harga.

3. Alat Penyimpan Nilai

Selain itu, uang juga berfungsi sebagai alat penyimpan nilai, yang berarti bahwa uang dapat disimpan dan digunakan sebagai alat tukar di masa yang akan datang.

Jenis-jenis Uang Kartal

Berikut ini adalah jenis-jenis uang kartal yang perlu diketahui.

1. Berdasarkan Nilainya

Uang dapat dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan nilainya, yaitu uang negara dan uang bank, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953.

a. Uang Negara

Uang negara adalah uang yang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan kertas. Ciri-ciri uang negara antara lain:

Diterbitkan oleh pemerintah. 
Dijamin oleh undang-undang.
Memiliki tulisan nama negara yang mengeluarkan uang tersebut. 
Ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

b. Uang Bank

Selain uang negara, ada juga uang bank yang mulai berlaku setelah keputusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, yang menyatakan bahwa uang negara dihentikan peredarannya dan digantikan dengan uang bank. Beberapa ciri khas uang bank adalah:

Diterbitkan oleh bank sentral. 
Tersedia dalam bentuk uang logam dan uang kertas. 
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan oleh bank sentral. 
Memiliki tanda tangan gubernur bank sentral.

2. Menurut Bahan Pembuatannya

Berdasarkan bahan pembuatannya, uang dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu uang kertas dan uang logam.

a. Uang Kertas

Uang kertas merupakan uang yang terbuat dari bahan kertas dan memiliki gambar serta cap khusus. Beberapa jenis uang kertas yang beredar, antara lain:

Uang kertas negara, yaitu uang yang diterbitkan oleh pemerintah dan memiliki jumlah terbatas. Uang ini tidak diedarkan lagi. 
Uang kertas bank, yaitu uang yang diterbitkan oleh bank sentral, seperti uang kertas dengan pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Jika dibandingkan dengan uang logam, uang kertas lebih praktis karena ringan dan mudah dibawa dalam jumlah banyak.

Namun, kepraktisan ini juga menyebabkan uang kertas mudah rusak atau hilang, terutama karena sifatnya yang ringan. Selain itu, uang kertas juga rentan terhadap pemalsuan.

b. Uang Logam

Uang logam dibuat dari bahan seperti emas atau perak dan memiliki bentuk bulat dengan gambar timbul.

Uang logam dianggap lebih efisien karena bahan dasarnya yang tahan lama, serta kemampuan untuk dibagi menjadi pecahan yang lebih kecil dan nilai yang relatif lebih stabil.

Saat ini, nilai uang logam tidak lagi dinilai berdasarkan berat bahan pembuatannya, tetapi berdasarkan nilai nominalnya. Uang logam memiliki dua nilai, yakni:

Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang.
Nilai tukar, yaitu nilai yang menunjukkan kemampuan uang untuk ditukar dengan barang.

Beberapa pecahan uang logam yang umum digunakan adalah:

Pecahan Rp100
Pecahan Rp200
Pecahan Rp500
Pecahan Rp1.000

Keunggulan uang logam terletak pada ketahanannya, sehingga tidak mudah rusak. Selain itu, jika jatuh, uang logam akan menghasilkan suara khas karena bahan yang lebih berat.

Namun, uang logam cenderung lebih sulit dibawa dalam jumlah banyak karena bobotnya yang lebih berat dan ukuran dompet yang tidak selalu cukup untuk menampungnya.

Kriteria Uang Kartal

Uang yang diterbitkan hanya oleh Bank Indonesia memiliki ciri-ciri khusus, antara lain:

Terdiri dari uang kertas dan uang logam. 
Wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi jual beli. 
Mudah disimpan atau ditabung. 
Dilindungi oleh undang-undang yang berlaku dalam penggunaannya.

Fungsi Uang Kartal

Uang ini muncul dalam sejarah untuk menggantikan sistem barter. Sejak saat itu, uang berfungsi sebagai alat tukar yang dipercaya memiliki nilai dan menjadi pendorong utama dalam perekonomian.

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Uang kartal jelas berbeda dengan uang giral. Pada uang kartal, terdapat dua jenis uang yang dapat ditemukan, yaitu uang kertas dan logam, yang masing-masing memiliki nominal tertentu.

Sementara itu, uang giral merupakan bukti tagihan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan dan digunakan sebagai alat pembayaran, baik oleh individu maupun perusahaan. Uang giral dapat berupa giro, cek, bilyet giro, surat saham, dan lain-lain.

Perbedaannya, tidak semua orang bisa memiliki uang giral. Penggunaan uang giral umumnya lebih sering ditemui di kalangan pengusaha yang melakukan transaksi dengan nominal besar.

Sebagai penutup, pengertian uang kartal mencakup jenis uang yang digunakan secara langsung dalam transaksi, dengan bentuk fisik yang sah dan diakui oleh negara sebagai alat pembayaran resmi.

Terkini

Liburan Seru Berenang Bersama Hiu Karimunjawa

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:27 WIB

Rekomendasi 3 Coto Makassar Terlezat di Surabaya

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:26 WIB

Update Harga Sembako Jogja 11 September 2025 Terbaru

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:22 WIB

Langkah Mudah Cek Bansos BPNT 2025 Online

Kamis, 11 September 2025 | 16:38:21 WIB