Manfaat asuransi syariah yang paling utama adalah sebagai alternatif bagi mereka yang ingin terlindungi dengan prinsip yang bebas dari riba.
Asuransi ini mengadopsi sistem pengelolaan yang sesuai dengan syariat Islam, berbeda dengan asuransi konvensional yang lebih berfokus pada keuntungan finansial.
Selain itu, asuransi syariah bertujuan untuk saling tolong-menolong antar sesama umat, dengan aturan yang tidak memberatkan peserta.
Dengan pendekatan yang berbasis pada prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama, manfaat asuransi syariah memberikan perlindungan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam, yang tidak bisa ditemukan pada asuransi konvensional.
Asuransi Syariah adalah
Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Kehadiran asuransi ini memberikan kesempatan bagi nasabah yang beragama Islam untuk memanfaatkan asuransi tanpa khawatir terlibat dalam riba.
Dalam asuransi syariah, diterapkan prinsip risk-sharing, di mana peserta memberikan kontribusi berupa pembayaran uang yang akan dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membantu nasabah yang mengalami musibah.
Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki berbagai jenis produk, seperti asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan produk lainnya.
Jenis Asuransi Syariah
1. Usaha Asuransi Umum Syariah
Usaha Asuransi Umum Syariah merupakan pengelolaan risiko yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tujuan saling menolong dan memberikan perlindungan kepada peserta atau pemegang polis.
Perlindungan ini mencakup penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa Syariah
Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah yang bertujuan untuk saling menolong dan memberikan perlindungan.
Pembayaran diberikan kepada peserta atau pihak yang berhak, baik dalam hal peserta meninggal dunia atau masih hidup, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Besaran pembayaran tersebut telah ditetapkan dan/atau bergantung pada hasil pengelolaan dana.
3. Usaha Reasuransi Syariah
Usaha Reasuransi Syariah adalah pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Manfaat Asuransi Syariah
Perlu dipahami bahwa tujuan utama asuransi syariah adalah untuk memberikan solusi bagi nasabah yang menginginkan asuransi sesuai dengan prinsip syariat Islam. Ada berbagai manfaat asuransi syariah yang dapat kamu nikmati, yang dijelaskan sebagai berikut.
1. Bebas dari Riba
Asuransi konvensional sering dianggap mengandung riba karena adanya pertukaran antara premi nasabah dengan klaim yang jumlahnya tidak sebanding. Hal ini berbeda dengan asuransi syariah, yang menawarkan solusi bebas riba.
Dalam asuransi syariah, akad yang diterapkan bukanlah pertukaran premi dengan klaim, melainkan prinsip gotong royong antar peserta.
2. Menggunakan Prinsip Tolong-menolong
Pada asuransi konvensional, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi risiko yang diasuransikan.
Konsep ini dikenal sebagai risk-transfer atau pengalihan risiko, di mana risiko yang awalnya ditanggung oleh nasabah, dialihkan ke perusahaan asuransi.
Sementara itu, dalam asuransi syariah, prinsip yang digunakan adalah risk-sharing, di mana setiap peserta memberikan kontribusi.
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh perusahaan asuransi dan disalurkan kepada peserta yang membutuhkan bantuan akibat musibah.
3. Premi tidak akan Hangus
Salah satu manfaat dari asuransi syariah adalah premi atau kontribusi yang dibayarkan oleh peserta tidak akan hangus. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah akan mengembalikan iuran peserta jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan.
Skema ini dikenal dengan nama risk-sharing, di mana risiko yang dimiliki setiap peserta akan ditanggung bersama.
Perusahaan asuransi akan mengambil keuntungan dari biaya pengelolaan dana sebesar 30%, di mana mereka bertindak sebagai pengelola dana tersebut.
4. Bisa Double Claim
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan manfaat double claim, yang memungkinkan kamu untuk mengajukan klaim tambahan jika BPJS Kesehatan hanya menanggung sebagian biaya.
Dalam hal ini, kamu bisa mengajukan sisa biaya kepada perusahaan asuransi kesehatan syariah.
Namun, tidak semua produk asuransi menawarkan manfaat ini, jadi pastikan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu dengan agen atau broker asuransi yang bersangkutan.
5. Bebas Kontribusi Dasar jika tidak Mampu Bayar
Salah satu manfaat yang tidak ditemukan pada asuransi konvensional adalah kebebasan kontribusi dasar jika peserta mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan.
Di asuransi konvensional, fasilitas ini biasanya memerlukan pembayaran premi tambahan. Namun, dalam asuransi syariah, manfaat ini dapat diperoleh tanpa biaya tambahan.
6. Transparan
Pengelolaan dana dalam asuransi syariah sangat transparan karena alokasi dana telah ditentukan sejak awal. Nasabah akan tahu dengan jelas ke mana dana iuran mereka digunakan, misalnya untuk investasi atau sebagai cadangan klaim asuransi.
7. Tidak Mendapatkan Sanksi jika Telat Bayar
Jika peserta telat membayar iuran atau kontribusi, manfaat dari asuransi syariah tetap berjalan seperti biasa tanpa ada penghentian.
Sebaliknya, pada asuransi konvensional, peserta yang terlambat membayar premi biasanya akan dikenakan sanksi, seperti pemblokiran status peserta.
8. Pengelolaan Dana Wajib Berdasarkan Syariat Islam
Dana yang terkumpul dari peserta asuransi syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariat Islam. Sebagai contoh, dana tidak akan diinvestasikan di perusahaan yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti yang bergerak di industri judi atau alkohol.
9. Peserta Mendapatkan Pembagian Keuntungan secara Adil
Sebagian dana yang terkumpul dalam asuransi syariah akan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi. Keuntungan dari investasi tersebut akan dibagikan secara adil kepada setiap peserta.
Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, di mana hasil investasi hanya diterima oleh perusahaan. Selain itu, surplus underwriting atau selisih dana terkumpul juga akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan porsinya.
10. Wakaf
Manfaat unik dari asuransi syariah yang tidak ada pada asuransi konvensional adalah adanya wakaf. Wakaf di sini berarti penyerahan harta yang bertahan lama untuk penerima manfaat sebagai bentuk amal kebajikan.
Dengan demikian, peserta asuransi syariah memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kebaikan sosial.
Contoh Produk Asuransi Syariah di Indonesia
1. PRUSyariah dari Prudential
Prudential, salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia, menawarkan berbagai produk asuransi, termasuk PRUSyariah.
Produk asuransi ini hadir dengan fitur berbasis syariah, yang mencakup berbagai jenis perlindungan, seperti asuransi pendidikan, jiwa, kesehatan, dan penyakit kritis.
2. Asuransi Takaful Keluarga
Takaful Keluarga merupakan perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia, yang berdiri sejak tahun 1994. Takaful menawarkan empat jenis produk syariah, yaitu asuransi Takaful Personal, Takaful Korporat, Takaful Bancassurance, dan paket Asuransi Haji.
3. Allianz Syariah
Selain produk perlindungan jiwa dan kesehatan, Allianz juga menyediakan produk berbasis syariah. Beberapa produk syariah yang ditawarkan oleh Allianz antara lain Allianz Tasbih, AlliSya Protection Plus, dan AlliSya Maxi Fund Plus.
4. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI)
Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (ASYKI) menawarkan berbagai produk syariah, termasuk asuransi jiwa, kesehatan, jiwa kredit, dan asuransi mikro.
Sebagai penutup, dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, manfaat asuransi syariah memberikan perlindungan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, menjadikannya pilihan yang tepat bagi mereka yang mengutamakan keberkahan dalam setiap aspek hidup.