Mengenal 17 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Jumat, 07 Februari 2025 | 14:02:33 WIB
perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional sering kali masih menjadi hal yang kurang dipahami oleh banyak orang hingga saat ini.

Salah satu aspek yang membedakan keduanya dapat dilihat dari cara pengelolaan dana. Pada asuransi syariah, pengelolaan dana dilakukan berdasarkan akad hibah dengan prinsip saling tolong-menolong tanpa mengharapkan imbalan.

Sebaliknya, asuransi konvensional lebih menyerupai transaksi jual-beli, di mana setiap pihak berorientasi pada keuntungan maksimal dan meminimalkan kerugian.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan asuransi syariah dan konvensional, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian dari kedua jenis asuransi ini. 

Memahami konsep dasar asuransi syariah serta cara kerjanya dapat menjadi landasan untuk memahami perbedaan di antara kedua jenis asuransi ini.

1. Asuransi Syariah

Menurut fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah bentuk usaha yang bertujuan untuk saling membantu dan tolong-menolong antar peserta melalui investasi aset atau dana tabarru’. 

Pola ini dirancang untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dalam praktiknya, perusahaan asuransi syariah mengelola dana tabarru’ tersebut untuk mendukung kegiatan saling tolong-menolong atau berbagi risiko di antara para peserta.

Dana tabarru’ ini dialokasikan hanya untuk empat keperluan utama, yaitu pembayaran ujrah, klaim asuransi, santunan, dan surplus underwriting.

2. Asuransi Konvensional

Sebaliknya, asuransi konvensional beroperasi berdasarkan prinsip pemindahan risiko.

Dalam sistem ini, peserta asuransi diwajibkan untuk membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas pengalihan risiko finansial yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Berikut adalah sejumlah poin penting terkait perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang perlu kamu pahami. 

1. Dari Segi Perjanjian

  • Syariah: Menggunakan akad hibah yang didasarkan pada prinsip saling tolong-menolong tanpa mengharapkan imbalan apa pun.
  • Konvensional: Berupa perjanjian yang menyerupai transaksi jual-beli, di mana masing-masing pihak berusaha meraih keuntungan maksimal dan meminimalkan kerugian.

2. Sistem Kepemilikan Dana

  • Syariah: Dana yang terkumpul menjadi milik bersama para peserta asuransi. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana tanpa memiliki hak kepemilikan.
  • Konvensional: Dana premi yang dibayarkan peserta langsung menjadi milik perusahaan karena konsepnya adalah jual-beli. Perusahaan bebas menggunakannya sesuai perjanjian yang telah disepakati.

3. Pengelolaan Dana

  • Syariah: Pengelolaan dana dilakukan dengan tujuan utama memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta. Proses pengelolaannya juga dilakukan secara transparan.
  • Konvensional: Perusahaan menetapkan premi dan biaya lainnya, seperti administrasi, secara sepihak dengan tujuan memaksimalkan keuntungan.

4. Pembagian Keuntungan

  • Syariah: Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana asuransi dibagi secara adil antara peserta dan perusahaan asuransi.
  • Konvensional: Seluruh keuntungan dari kegiatan asuransi menjadi hak penuh perusahaan.

5. Adanya Zakat

  • Syariah: Peserta diwajibkan membayar zakat, yang diambil dari bagian keuntungan perusahaan.
  • Konvensional: Tidak ada kewajiban zakat dalam sistem ini.

6. Pengawasan Dana

  • Syariah: Setiap perusahaan berbasis syariah, termasuk asuransi, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas memastikan perusahaan mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana, dengan pertanggungjawaban langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Konvensional: Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh pihak manajemen perusahaan tanpa keterlibatan pengawas eksternal.

7. Status Dana

  • Syariah: Peserta asuransi dapat menarik kembali dana yang telah disetor jika tidak mampu melanjutkan pembayaran. Hanya sebagian kecil dana yang dipotong untuk tabarru’.
  • Konvensional: Jika peserta tidak sanggup membayar premi, seluruh dana yang sudah disetor dianggap hangus dan menjadi milik perusahaan.

8. Jenis Investasi (Unit Link)

  • Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan pada sektor yang dianggap halal. Investasi pada perusahaan yang terkait dengan kegiatan haram, seperti perjudian, tidak diperbolehkan.
  • Konvensional: Dana dapat diinvestasikan ke berbagai bidang tanpa batasan, selama memberikan peluang keuntungan.

9. Prinsip Dasar

  • Syariah: Menggunakan prinsip saling menanggung risiko antara peserta dan perusahaan asuransi. Dengan asas tolong-menolong, risiko dibagi secara adil di antara kedua pihak.
  • Konvensional: Prinsip yang diterapkan adalah pemindahan risiko secara penuh dari peserta kepada perusahaan asuransi, yang bertindak sebagai penanggung utama.

10. Wakaf

Wakaf menjadi salah satu keunggulan yang hanya dimiliki oleh asuransi syariah dan tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. 

Wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerimanya, yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan umat, terutama dalam hal perlindungan.

11. Klaim

  • Syariah: Pembayaran klaim dilakukan dengan menggunakan dana dari tabungan bersama, sesuai prinsip tolong-menolong. Dana yang digunakan berasal dari kontribusi peserta yang telah diikhlaskan untuk membantu sesama.
  • Konvensional: Klaim dibayarkan dari rekening perusahaan asuransi, dengan perhitungan berdasarkan risiko dan modal yang dimiliki oleh perusahaan.

12. Objek

  • Syariah: Dana hanya digunakan untuk objek-objek yang halal dan transparan, tanpa unsur syubhat atau keraguan. Segala aktivitas pengelolaan dana dilakukan secara terbuka.
  • Konvensional: Tidak ada batasan terkait objek atau pengelolaan dana. Perusahaan bebas mengalokasikan dana tanpa mempertimbangkan aspek halal atau tidaknya.

13. Dana Hangus

Salah satu perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah terkait status dana hangus.

  • Syariah: Dana tidak akan hangus. Peserta tetap dapat menarik kembali dana mereka, meskipun sebagian kecil telah diikhlaskan sebagai dana tabarru’.
  • Konvensional: Dana akan hangus jika polis tidak diklaim hingga masa pertanggungan berakhir. Misalnya, jika pemegang polis asuransi kesehatan tidak pernah mengajukan klaim selama periode perlindungan.

14. Surplus Underwriting

Surplus underwriting adalah dana yang dibagikan kepada peserta asuransi apabila terdapat kelebihan dana sosial setelah dikurangi klaim, santunan, utang, dan pengeluaran lainnya.

  • Syariah: Kelebihan dana ini diberikan kepada peserta secara prorata.
  • Konvensional: Tidak terdapat pengembalian surplus underwriting. Namun, beberapa produk asuransi konvensional menawarkan no-claim bonus, di mana peserta yang tidak mengajukan klaim hingga akhir masa polis berhak menerima kompensasi tertentu.

15. Sistem Pencairan Dana

  • Syariah: Polis dapat digunakan untuk mencakup seluruh anggota keluarga, seperti ayah, ibu, dan anak, sehingga semua anggota mendapatkan manfaat perlindungan yang sama.
  • Konvensional: Pencairan dana biasanya hanya berlaku untuk individu yang namanya tercantum dalam polis, kecuali jika peserta memilih produk yang menawarkan perlindungan keluarga secara menyeluruh.

16. Pengelolaan Risiko

  • Syariah: Menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta. Pendekatan ini sesuai dengan asas tolong-menolong.
  • Konvensional: Menggunakan prinsip transfer of risk, di mana seluruh risiko dialihkan dari peserta kepada perusahaan asuransi sesuai perjanjian dalam polis.

17. Pemegang Polis

  • Syariah: Polis dapat didaftarkan untuk seluruh keluarga sehingga manfaatnya dirasakan bersama.
  • Konvensional: Polis umumnya bersifat individu, hanya berlaku untuk satu orang kecuali memilih produk khusus dengan cakupan keluarga.

Asuransi Syariah atau Asuransi Konvensional, Mana yang Lebih Baik?

Setelah mengetahui perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, kamu dapat memilih jenis asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. 

Keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Jika kamu ingin menghindari unsur riba, maka asuransi syariah bisa menjadi opsi yang tepat.

Namun, perlu diakui bahwa pilihan produk asuransi syariah di Indonesia saat ini masih cukup terbatas. Jika kamu membutuhkan produk asuransi dengan cakupan manfaat yang lebih luas, asuransi konvensional dapat menjadi alternatif yang dipertimbangkan.

Keuntungan Memilih Asuransi Syariah

Asuransi syariah berpegang pada prinsip tolong-menolong, yang berarti tidak ada tujuan untuk mencari keuntungan dari premi yang dibayarkan oleh nasabah. Selain itu, berikut adalah beberapa keuntungan asuransi syariah yang bisa kamu nikmati:

  • Manfaat pertanggungan tetap berlaku meskipun terjadi keterlambatan pembayaran premi. Jadi, jika kamu telat membayar premi karena alasan tertentu, manfaat perlindungan tetap tidak akan hilang.
  • Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan secara adil kepada nasabah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Tersedia manfaat wakaf yang memungkinkan nasabah berpartisipasi dalam amal kebaikan.
  • Keuntungan bebas dari iuran dasar, yang langsung dapat dirasakan ketika nasabah mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan.

Sebagai penutup, dengan memahami perbedaan asuransi syariah dan konvensional, kamu bisa memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang diinginkan.

Terkini