Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Minggu 16-22 Maret 2026: Rumah Tangga dan Bisnis Tetap Stabil

Senin, 16 Maret 2026 | 15:31:44 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Minggu 16-22 Maret 2026: Rumah Tangga dan Bisnis Tetap Stabil

JAKARTA - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk periode 16–22 Maret 2026 tetap stabil, tanpa perubahan dibandingkan ketetapan awal Januari 2026. 

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang menikmati subsidi maupun pelanggan nonsubsidi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik di kuartal pertama 2026.

Penyesuaian tarif listrik memang dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali, namun untuk kuartal ini, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengikuti keputusan sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, UMKM, serta pelanggan sosial, tetap mendapatkan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga dan Subsidi

Bagi masyarakat rumah tangga yang menikmati subsidi, tarif listrik tetap terjangkau. Untuk golongan R-1/TR daya 450 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp415 per kWh. Sedangkan untuk golongan R-1/TR daya 900 VA, tarifnya mencapai Rp605 per kWh.

Selain itu, pelanggan rumah tangga yang tidak menerima subsidi memiliki tarif yang berbeda sesuai daya listriknya. Misalnya, golongan R-1/TR daya 900 VA membayar Rp1.352 per kWh, sedangkan golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan R-1/TR daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR TM di atas 6.600 VA, tarifnya Rp1.699,53 per kWh.

Dengan struktur tarif ini, PLN memastikan bahwa kebutuhan energi rumah tangga tetap terpenuhi tanpa memberatkan masyarakat, sekaligus tetap menjaga keseimbangan ekonomi bagi pelanggan nonsubsidi.

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri Tetap Kompetitif

Tidak hanya rumah tangga, sektor bisnis dan industri juga memiliki tarif listrik yang relatif stabil. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA mendapatkan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Di sisi industri, golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA membayar Rp1.114,74 per kWh, sementara I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA hanya dikenakan Rp996,74 per kWh. Kebijakan ini diambil untuk mendorong efisiensi operasional industri sekaligus menjaga daya saing sektor manufaktur di Indonesia.

Dengan adanya tarif yang stabil, perusahaan dapat merencanakan pengeluaran energi mereka dengan lebih pasti, terutama menjelang musim ramai produksi dan konsumsi listrik tinggi.

Pelayanan Fasilitas Pemerintah dan Sosial Tetap Andal

PLN juga menetapkan tarif untuk kebutuhan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum agar tetap optimal. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum membayar Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.522,88 per kWh. Selain itu, golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan memiliki tarif Rp1.644,52 per kWh.

Sementara itu, untuk sektor pelayanan sosial, tarif listrik juga tetap bersahabat. Golongan S-1/TR 450 VA membayar Rp325 per kWh, sedangkan S-1/TR 900 VA sebesar Rp455 per kWh. Golongan S-1/TR 1.300 VA dikenakan Rp708 per kWh, 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh, dan 3.500 VA–200 kVA sebesar Rp900 per kWh. Golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA membayar Rp925 per kWh.

Langkah ini memastikan bahwa fasilitas sosial, rumah ibadah, dan layanan publik dapat berjalan lancar tanpa gangguan, terutama selama periode aktifitas masyarakat meningkat, seperti menjelang Idulfitri.

Kebijakan Tarif Listrik PLN untuk Stabilitas dan Kepastian

Dengan penetapan tarif listrik yang tetap pada periode 16–22 Maret 2026, PLN menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian biaya energi bagi seluruh pelanggan. Stabilitas tarif ini sekaligus membantu masyarakat, pelaku usaha, dan industri merencanakan penggunaan energi tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak.

Langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kelangsungan ekonomi nasional. Dengan sistem penyesuaian tarif tiga bulanan yang transparan, pelanggan dapat lebih mudah memantau dan mengatur konsumsi listrik mereka sesuai kebutuhan.

Terkini