Menkum: Posbankum Jadi Role Model Kolaborasi Penegakan Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:33:01 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani di Pangkalpinang.(Sumber:NET)

PANGKALPINANG - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan akan dijadikan standar utama atau contoh awal dari kolaborasi penegakan hukum yang penyelesaian perkaranya berfokus pada keadilan restoratif.

"Posbankum ini akan menjadi role model pertama penegakan hukum yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi pada akhirnya bermuara keputusan restorative justice," kata Supratman Andi Agtas di Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mewujudkan posbankum sebagai contoh penegakan hukum ini bekerja sama dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, beserta seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Tahap selanjutnya, pihak Kementerian Hukum akan merangkul Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI agar posbankum ini bisa diselaraskan dengan berbagai program penegakan hukum yang sudah berjalan di area desa dan kelurahan.

Sebagai gambaran, posbankum ini kelak akan diintegrasikan dengan program kepunyaan Kejagung, yaitu program Jaga Desa, kemudian program kepolisian berupa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ada di setiap desa dan kelurahan, serta program Bintara Pembina Desa (Babinsa) bentukan TNI.

"Kami akan memastikan posbankum ini disinergikan dengan semua elemen negara," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah dibangun sebanyak 83.980 posbankum desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia, sebagai langkah konkret dari perwujudan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi bidang politik, hukum, dan birokrasi melalui penyediaan akses keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Insyaallah, besok saya akan bertemu dengan Menteri Bappenas untuk merumuskan satu kebijakan terkait layanan bantuan hukum supaya bisa dikonsolidasikan untuk seluruh kementerian yang merujuk posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," katanya.

Terkini