Kasus Korupsi IUP Tambang Kalbar: Bos PT QSS Jadi Tersangka

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:40:40 WIB
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Bos PT QSS jadi Tersangka.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).

PT QSS diketahui telah memiliki IUP, namun proses pengerukan tambangnya justru dilakukan di luar wilayah izin yang sudah ditentukan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka ini melalui konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam.

Satu nama tersangka yang diumumkan ke publik tersebut adalah Sudianto alias Aseng.

Berikut adalah rincian faktanya: Pertama, Bos Tambang Menjadi Tersangka.

Sudianto merupakan beneficial owner dari PT QSS.

Sudianto dinilai oleh jaksa terlibat secara langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena memegang kendali penuh atas seluruh operasional perusahaan.

"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Syarief.

"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.

Kedua, PT QSS Memiliki IUP namun Melakukan Penambangan di Luar Wilayah Izin.

Kejagung mengungkapkan modus penyelewengan tambang yang dilakukan PT QSS adalah perusahaan tersebut mengeruk komoditas bauksit bukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen IUP.

PT QSS diduga menjalin kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.

Aktivitas penyalahgunaan tersebut diduga berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.

Pihak Kejagung juga sudah mengamankan beberapa orang di daerah Pontianak serta Jakarta.

Ketiga, Jumlah Kerugian Negara Masih Dikalkulasi BPKP.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini sejauh ini belum final.

Berdasarkan penjelasan Syarief, proses penghitungan total kerugian negara saat ini sedang dikerjakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.

Pihak tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat, Menyelidiki Melalui Penggeledahan di Beberapa Lokasi.

Kejagung menyisir dan menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jakarta.

"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief.

Mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta, Syarief memastikan tindakan tersebut dilakukan di 3 lokasi.

"Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," ujarnya.

Terkini