Satpol PP Gunungkidul Sita 152 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:40:40 WIB
Petugas Satpol PP Gunungkidul melakukan pemeriksaan di sebuah toko untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai belum lama ini.(Sumber:NET)

YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul berhasil menyita total 152.060 batang rokok ilegal dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2026.

"Hari ini mengamankan barang bukti sebanyak 13.800 batang rokok ilegal," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/5/2026).

Kegiatan razia gabungan yang menggandeng personel Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul ini membidik beberapa kawasan yang diindikasikan menjadi rute peredaran rokok tanpa izin tersebut.

Pelbagai merek rokok tak berizin ditemukan petugas di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kapanewon Wonosari serta Kapanewon Playen.

Sektor yang disasar dalam operasi ini meliputi gudang penyimpanan sampai dengan toko grosir maupun warung-warung yang menjual rokok itu.

Hary menerangkan, seluruh barang bukti hasil sitaan tersebut segera diangkut oleh pihak Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk diproses secara hukum lebih lanjut serta dimusnahkan selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses perhitungan sanksi administratif berikut besaran denda yang mesti dibayarkan ke kas negara saat ini tengah diselesaikan oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta.

"Peredaran rokok ilegal merupakan persoalan yang harus ditangani secara bersama karena berdampak pada penerimaan negara, iklim usaha, dan kepatuhan hukum di masyarakat," kata dia.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, memaparkan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan berlandaskan hasil monitoring serta pengumpulan data yang dilakukan secara kontinu.

Selain melakukan tindakan razia, aparat di lapangan juga memberikan edukasi bagi para pemilik usaha agar tidak terlibat dalam mendistribusikan rokok ilegal.

"Dari pola yang kami temukan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar penjualan eceran, tetapi juga tempat penyimpanan dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan," kata Marno.

Dalam operasi penertiban termin pertama, aparat menyita 10.760 batang rokok ilegal, disusul termin kedua sebanyak 127.500 batang, dan pada termin ketiga didapatkan 13.800 batang rokok ilegal.

"Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama Tahun 2026 mencapai 152.060 batang rokok ilegal," kata Marno.

Anggota Penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Ragil Daryanto, menyebutkan bahwa operasi pemberantasan produk tembakau ilegal ini dilangsungkan pada lima titik lokasi.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, dijumpai produk rokok ilegal yang sama sekali tidak dipasangi pita cukai resmi, serta ada pula rokok yang memakai pita cukai namun salah peruntukan.

"Untuk barang hasil penindakan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan kantor Bea Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok terkait," kata dia.

Terkini