JAKARTA - Aparat penegak hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menjaring upaya memasukkan secara ilegal komoditas gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan bobot mencapai 15 gram yang dibawa oleh seorang pembesuk dengan cara disisipkan pada area vitalnya.
"Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung berinisial TMA," kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan penuturannya, tindakan pelanggaran hukum tersebut dijalankan oleh salah satu pembesuk perempuan yang memiliki identitas inisial TMA pada hari Kamis (21/5).
Dirinya memaparkan bahwa insiden tersebut berlangsung di ruang sterilisasi penggeledahan khusus wanita tepat pukul 14.26 WIB, di mana sipir perempuan tengah menyelenggarakan pengecekan fisik menyeluruh kepada para pembesuk sesuai kaidah tata cara baku pelaksanaan tugas.
"Kecurigaan semakin menguat ketika pengunjung tersebut berupaya menghalang-halangi tangan petugas saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Berkat adanya sikap mawas diri serta kecermatan dari personel di lapangan, dirinya melanjutkan, akhirnya berhasil diungkap sebuah kantong plastik transparan berisi serbuk kristal putih yang diidentifikasi kuat sebagai narkotika golongan satu jenis sabu.
Proses penggeledahan mendalam tersebut dilangsungkan secara ketat namun tetap mengedepankan sisi sopan santun oleh petugas wanita yang berdinas.
"Sabu yang dibawa pengunjung itu disembunyikan pada area kemaluannya," ungkap Wahyu.
Dirinya menambahkan bahwa keberhasilan dalam mematahkan aksi penyelundupan ini tidak lepas dari kontribusi unit Intelijen Pemasyarakatan yang sebelumnya telah menghimpun data awal seputar agenda memasukkan benda haram tersebut ke dalam kompleks rutan.
Di sisi lain, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Salemba Desman mengutarakan bahwa pasca-ditemukannya komoditas sitaan tersebut, jajarannya langsung mengamankan pembesuk wanita itu beserta seluruh material bukti untuk segera didelegasikan kepada pihak Polsek Cempaka Putih demi kepentingan penyidikan serta pelacakan jaringan.
"Pengunjung wanita tersebut diketahui akan mengunjungi IPA, warga binaan yang masih menjalani masa hukuman dengan kasus narkotika," tutur Desman.
Dirinya pun menegaskan komitmen institusinya untuk senantiasa menaikkan level kesiagaan sekaligus memperketat pengondisian arus keluar masuk pembesuk demi mewujudkan zonasi lembaga pemasyarakatan yang steril dari peredaran gelap narkotika maupun benda ilegal lainnya.