JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur membekuk sepasang suami istri yang merupakan owner dari wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) atas dugaan melakukan aksi penipuan terhadap sederet calon mempelai.
"Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pasangan tersebut saat ini telah resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan guna melewati tahapan hukum berikutnya.
Alfian memaparkan, tindakan penangkapan ini dieksekusi sesudah aparat kepolisian mendapati rentetan aduan dari para korban yang menderita kerugian lantaran paket pernikahan yang dipesan tidak kunjung diwujudkan.
Bersandarkan temuan investigasi sementara, tutur dia, para tersangka ditengarai menghimpun dana setoran dari konsumen untuk pengadaan resepsi pernikahan.
Namun begitu dana tersebut berpindah tangan, kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama di dalam ikatan kontrak justru diabaikan begitu saja.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.
Kasus pidana ini mulai mencuat ke publik sesudah sejumlah calon pengantin bersuara mengenai susahnya mengontak pengelola WO Marwah mendekati hari pelaksanaan sakral mereka.
Situasi tersebut memicu kepanikan massal lantaran mayoritas persiapan serta akomodasi pergelaran telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyelenggara pernikahan tersebut.
Aparat kepolisian selanjutnya menggulirkan investigasi mendalam dengan mengorek keterangan dari para korban, saksi-saksi, sekaligus menghimpun bermacam alat bukti pendukung.
Hasilnya, pihak penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang valid untuk menaikkan derajat status hukum RM dan ER menjadi tersangka.
Bukan sekadar menciduk kedua pengelola WO tersebut, polisi juga tengah membedah beragam sudut dalam perkara ini, termasuk kans adanya korban-korban lain yang terhitung belum melayangkan aduan resmi.
Penyidik turut menelusuri jejak pergerakan kedua tersangka sepanjang masa-masa mereka menghilang dan tidak bisa dikontak oleh para korban.
Menyangkut desas-desus jika sejoli suami istri tersebut sempat berniat mengambil langkah seribu sebelum diringkus, Alfian mengutarakan perkara itu masih masuk ke dalam materi pendalaman pemeriksaan.
"Tersangka apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.
Keduanya kini mesti menjalani masa kurangan demi memperlancar jalannya proses pemeriksaan sekaligus mengantisipasi potensi pelenyapan barang bukti ataupun pengulangan aksi serupa.
Dalam perkara pidana tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 492 KUHP menyangkut aksi kecurangan serta Pasal 486 KUHP terkait tindakan penggelapan.
Alfian memberikan imbauan kepada segenap publik yang merasa ikut menjadi korban dari WO Marwah ataupun mempunyai data penunjang seputar kasus ini untuk selekasnya melapor ke kantor polisi.
Upaya tersebut dinilai krusial supaya seluruh data korban bisa terhimpun secara akurat sekaligus menyokong penyidik membongkar secara utuh dugaan kejahatan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri itu.
Pada waktu sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur membeberkan, hasil inspeksi langsung terhadap kantor wedding organizer yang beralamat di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, yang ditengarai melakukan penipuan didapati kondisinya sudah tutup.
"Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut saat ini sudah tutup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Jakarta, Senin (25/5).
Tidak sampai di situ, pihak penyidik juga terpantau telah memeriksa penambahan saksi-saksi lainnya demi memperkuat landasan proses penyelidikan dugaan kasus penipuan tersebut.
Hingga detik ini, akumulasi total sudah ada tiga individu yang dimintai kesaksiannya oleh jajaran kepolisian.