Kasus Andrie Yunus: Putusan Praperadilan & Sidang Militer Digelar Hari Ini

Selasa, 02 Juni 2026 | 12:53:43 WIB
Sidang praperadilan kasus air keras Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Jalannya sidang Praperadilan terkait dengan perkara penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kini telah memasuki tahapan akhir.

Berdasarkan rincian jadwal yang diperoleh oleh pihak redaksi, proses persidangan hari ini bakal mengagendakan pembacaan putusan pada hari Selasa 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” tulis jadwal diterima redaksi, Selasa (2/6/2026).

Pada pelaksanaan sidang yang terdahulu, tepatnya hari Selasa 26 Mei 2026, pihak Andrie selaku pemohon yang didampingi oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama dengan Polda Metro Jaya selaku termohon sudah menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dari pihak TAUD sepanjang persidangan tersebut adalah tidak adanya barang bukti berupa rekaman CCTV yang disertakan oleh pihak termohon.

“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Sebagai informasi tambahan, lewat berkas permohonannya, TAUD meminta kepada majelis hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan bahwa pelimpahan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus ke POM TNI berstatus tidak sah jika gugatan dikabulkan.

Lewat keputusan tersebut, penanganan kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer dapat dialihkan menuju pengadilan umum, dengan ketentuan pihak kepolisian wajib melanjutkan proses penyidikan hingga memaparkan sosok tersangka menurut versi mereka sendiri.

Di sudut lain, proses persidangan untuk kasus penyiraman air keras yang melanda Aktivis KontraS, Andrie Yunus, juga kembali dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Merujuk pada rincian agenda persidangan yang diterima oleh redaksi, jalannya sidang hari ini akan mengagendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan ahli yang didatangkan oleh pihak terdakwa.

“Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Selasa (2/6/2026).

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak oditur militer diketahui sudah dihadirkan di dalam ruang sidang.

Saksi-saksi yang didatangkan tersebut merupakan jajaran tim dokter yang bertanggung jawab menangani perawatan medis Andrie.

Pihak oditur memberikan penjelasan bahwa pemanggilan para dokter ini memiliki tujuan demi memperkokoh dasar pembuktian perkara di persidangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan tersebut merupakan dokter dari RSCM, yaitu Parintosa Atmodiwirjo selaku dokter spesialis bedah plastik serta Faraby Martha selaku dokter spesialis mata.

Mereka berdua merupakan bagian dari tim medis yang bertanggung jawab menangani Andrie Yunus sejak tanggal 13 Maret 2026 yang lalu.

Ketua Majelis Hakim memberikan perhatian khusus mengenai pentingnya keterangan dari para ahli guna menilai tingkat keparahan dari luka yang diderita oleh korban.

Ketua Majelis memiliki rencana untuk meneliti lebih dalam mengenai apakah cedera yang dialami oleh Andrie masuk dalam kategori luka berat, bersifat permanen, atau memerlukan rentang proses pemulihan yang panjang.

Sebagai informasi pelengkap, dalam perkara pidana ini terdapat total 4 orang terdakwa yang seluruhnya merupakan prajurit TNI aktif dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Para terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Terkini