Terungkap! Pemilik WO Marwah Jaktim Ternyata Seorang Residivis

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11:02 WIB
Owner WO Marwah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai viral dugaan penipuan catin (FOTO: NET)

JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER ditangkap karena menipu lewat penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) yang dimilikinya.

Berdasarkan penyelidikan, wanita inisial ER pernah dipenjara terkait kasus serupa.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka atas nama AR itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, Senin (1/6/2026).

Status residivis tersebut diketahui setelah polisi memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini.

Pasutri ini ditangkap polisi pada Jumat (29/5) di rumah kontrakan di Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).

RM dan ER kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat setelah kasus penipuan yang dilakukan WO Marwah mencuat ke publik.

Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.

"Memang, setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kami melakukan pencarian, dan, alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

Sebelumnya, sempat beredar informasi pelaku berencana kabur ke luar negeri.

Namun polisi mengaku belum menemukan bukti terkait kabar tersebut.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban.

Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Terkini