BANDUNG - Pedagang Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, menuntut pemerintah menyediakan ganti rugi yang layak pascaoperasional bus dialihkan ke Terminal Leuwipanjang.
Rute bus yang dialihkan tersebut mencakup angkutan kota dalam provinsi (AKDP) serta angkutan kota antarprovinsi (AKAP).
Pengalihan operasional bus dari Terminal Cicaheum menuju Terminal Leuwipanjang ini sudah mulai diterapkan sejak 26 Mei 2026.
Langkah tersebut diambil lantaran Terminal Cicaheum bakal diubah fungsinya menjadi depo Bus Rapid Transit (BRT).
Utusan pedagang Terminal Cicaheum, Tisna Somantri (49), mengungkapkan bahwa ganti rugi semestinya disalurkan kepada tiap-tiap elemen yang terkena imbas dari keputusan itu.
Berdasarkan penuturannya, pihak yang terkena dampak bukan cuma pemilik kios, tetapi mencakup pedagang asongan, pekerja angkut barang, sampai penyedia jasa cuci mobil yang selama ini mencari nafkah di Terminal Cicaheum.
"Kami minta kompensasinya segera dibenahi sesuai dengan permintaan. Yang mangkal ada, pedagang asongan, kuli jasa, tukang cuci mobil juga ada karena semua terdampak dari kebijakan alih fungsi," ujar Tisna.
Tisna berpendapat bahwa pemerintah wajib memperhitungkan modal serta situasi bisnis para pedagang sebelum menetapkan nilai ganti rugi.
Dirinya merasa cemas jika ganti rugi yang disalurkan tidak sepadan dengan besaran modal yang sudah dihabiskan pedagang demi mendirikan lokasi usaha mereka.
"Misalnya dia membangun habis Rp30 juta, terus dikasih kompensasi di bawah Rp5 juta, kan terlantar dia," kata Tisna.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, pihak eksekutif saat ini masih melangsungkan musyawarah dengan para pedagang beserta pengelola angkutan umum di Terminal Cicaheum.
Proses musyawarah itu digelar lantaran pengalihan operasional bus dan agenda pengerjaan depo BRT memerlukan adaptasi dari beragam lini.
"Penyesuaian ini yang sedang dilakukan agar kami bersama-sama bisa memastikan bahwa, skenario yang dibawa dalam kerangka BRT ini bisa didukung oleh semua pihak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (1/6/2026).
Farhan menjamin bahwa ganti rugi untuk para pihak yang terdampak pasti disediakan.
Kendati demikian, nominal ganti rugi tersebut hingga kini masih dihitung oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.