Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Markup Motor Listrik MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33:57 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.(Sumber:NET)

JAKARTA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana terbukti tidak benar mengenai pengadaan sepeda motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Sebelumnya, ia sempat mengutarakan bahwa harga unit kendaraan tersebut berada jauh di bawah harga pasaran. Namun pada saat ini, ia justru terbukti melakukan penggelembungan harga atau markup!

Seperti yang telah diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyimpangan program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Di dalam perkara penyelewengan ini, Dadan bersama tersangka lainnya terbukti melakukan markup atau penggelembungan anggaran pada pengadaan motor listrik MBG.

Nilai anggarannya pun tidak main-main, lantaran disebut menyentuh angka Rp 1 triliunan demi mendatangkan 21 ribu unit kendaraan.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan apa yang pernah diutarakan Dadan sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kepala BGN.

Waktu itu, ia mengklaim bahwa pengadaan motor listrik MBG berada jauh di bawah harga normal.

"Harga pasaran Rp 52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menjabarkan bahwa motor listrik itu dialokasikan untuk SPPG di berbagai daerah. Khususnya untuk wilayah-wilayah yang mempunyai akses sulit untuk dijangkau.

"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor. Saya kira itu untuk menunjang operasional," ungkapnya.

Pada saat itu, Dadan mengklaim bahwa proyek pengadaan motor listrik ini masuk ke dalam bagian anggaran tahun 2025, yang mana sistem pembayarannya diselesaikan lewat beberapa tahapan.

"Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," kata dia.

Dadan juga menambahkan, hingga batas akhir pemberian waktu pada 20 Maret 2026, pihak penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01% atau berkisar 21.801 unit dari total keseluruhan 25.644 unit yang tertera di dalam kontrak.

Jika total, realisasi dari pengadaan motor listrik ini menyentuh 21.801 unit dari target awal yang sebanyak 25.644 unit.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BGN merealisasikan pengadaan guna membeli sepeda motor roda dua pada tahun 2025 dengan nilai Rp 1,22 triliun (Oktober 2025) demi kuantitas 24.400 unit. Pengadaan armada roda dua ini ditujukan bagi SPPI di seluruh area Indonesia.

Selanjutnya, pengadaan moda roda dua untuk SPPI wilayah dua menghabiskan nilai Rp 406,5 miIiar pada Mei 2025 dengan total 8.133 unit. 

Kemudian, terdapat pula nilai sebesar Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 yang berstatus sebagai pengadaan kendaraan roda dua untuk konsentrasi SPPI wilayah I, II, dan III dengan jumlah mencapai 24.400 unit.

Terkini