Perpres Bagi Hasil Ojol 92:8 Persen Belum Jalan per Juni 2026

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33:58 WIB
Sejumlah pengendara ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Regulasi yang mengatur pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan mitra ojek online (ojol), yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, hingga kini masih belum berjalan. Padahal, kebijakan anyar ini diproyeksikan mulai berlaku pada Juni 2026.

Ketua Umum (Ketum) asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono membenarkan fakta bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut memang belum berjalan sampai sekarang. 

Raden Igun Wicaksono bersama jajarannya masih menanti informasi terbaru mengenai waktu pasti pelaksanaannya.

"Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ujar Igun kepada detikOto, Rabu (3/6).

Lewat pemberlakuan Perpres itu, potongan komisi bagi aplikasi ojol yang sebelumnya berada di angka 20 persen dipotong hingga menjadi 8 persen saja. Aturan ini diproyeksikan mampu menaikkan pendapatan para driver ojol secara total.

Igun sangat berharap implementasi kebijakan ini tidak molor terlalu lama. Pasalnya, bagaimanapun juga, para pengemudi ojol sudah sangat mendambakan kehadirannya di lapangan.

"Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," tutur Igun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa perubahan komisi dari 20 persen ke 8 persen untuk mitra pengemudi kemungkinan besar akan berjalan mulai Juni 2026. Meski begitu, pihak Kemnaker masih menyematkan kata 'mudah-mudahan'.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Waktu itu, Afriansyah Noor menyebut tidak ada perusahaan aplikator yang menyampaikan keberatan secara terbuka atas aturan baru ini. 

Kendati demikian, Kemnaker tetap berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan sikap mereka secara gamblang.

"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," jelas Afriansyah Noor.

Penerapan potongan aplikator ojol di bawah 10 persen tersebut pada mulanya disampaikan oleh Presiden Prabowo melalui pidatonya di Hari Buruh, 1 Mei 2026. 

Kebijakan ini lalu diperkuat lewat Perpres yang dirilis tak lama setelah pidato tersebut terlaksana.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ucap Prabowo sewaktu berpidato di Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.

Terkini