Kasus Dugaan Makar Saiful Mujani, Kuasa Hukum Minta Penyelidikan Stop

Jumat, 05 Juni 2026 | 10:23:30 WIB
Pengamat politik Saiful Mujani dalam konferensi pers sebelum pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar atau penghasutan dalam empat laporan yang masuk pada April lalu.

Saiful kemudian dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang dilaporkan, pada Kamis (4/6/2026).

Namun, kuasa hukum Saiful menilai pernyataan kliennya tidak mengandung ajakan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Mereka meminta agar kepolisian tidak melanjutkan proses penyelidikan.

Saiful dilaporkan terkait pidato yang ia sampaikan dalam acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” pada 31 Maret 2026.

Kegiatan tersebut direkam dan disiarkan melalui unggahan video di YouTube.

Potongan pidato Saiful kemudian tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Hal itu pula yang disampaikan Saiful saat menjalani klarifikasi kepada penyidik di Polda Metro Jaya.

Ia menyampaikan, dirinya lebih memilih berurusan dengan polisi karena adanya pihak yang tidak setuju dengan ucapannya, dibandingkan mengalami kekerasan seperti kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.

“Bahwa kalau ada masalah secara sipil, berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa. Daripada saya di-'Andrie-Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradab. Dan Andrie Yunus itu yang terakhirlah kami harapkan,” kata Saiful kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis

Ia mengaku khawatir pelaporan terhadap dirinya dan sejumlah pengamat lain dalam acara yang sama akan menjadi preseden buruk bagi kalangan akademisi.

Menurut dia, kriminalisasi terhadap suara kritis merupakan tantangan bagi demokrasi di Indonesia.

“Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan tadi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kami sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis,” kata dia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut tak ada unsur tindak pidana pada pernyataan Saiful Mujani.

Ia menilai Saiful hanya mengutarakan pendapatnya sebagai akademisi.

“Kalau kami mau mengikuti semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru, harusnya kepolisian segera menghentikan perkara ini, tidak melanjutkan ke penyidikan. Karena tidak ada peristiwa tindak pidana,” kata Isnur di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Isnur juga menyinggung sejumlah kasus serupa yang ditangani Polda Metro Jaya dan berakhir dengan putusan bebas di pengadilan.

Terkini