WN Vietnam Dideportasi akibat Buka Praktik Dokter Gigi Ilegal

Senin, 08 Juni 2026 | 11:02:02 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan saat mengamankan warga negara Vietnam berinisial TAT, dokter gigi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, diduga melanggar keimigrasian (FOTO: NET)

JAKARTA - Seorang warga negara Vietnam, TAT, melanggar aturan izin tinggal saat berkunjung ke Indonesia.

Dia yang berprofesi sebagai dokter gigi menggunakan jasanya di sebuah klinik di Ciputat.

Setelah mengetahui, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pun meminta keterangannya, dan TAT berujung dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan TAT mulanya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan (ITK).

Kemudian dia diketahui memberikan layanan sebagai dokter gigi di sebuah klinik di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat,” jelas Winarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).

Petugas dari tim pengawasan dan penindakan Kanim Jaksel pun mendatangi klinik tersebut.

Mulanya TAT mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik itu.

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa TAT adalah tenaga medis yang memberikan layanan.

Dia pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti, akhirnya TAT dinyatakan bersalah atas penggunaan izin tinggalnya yang tak sesuai.

Petugas pun memutuskan untuk mendeportasi TAT kembali ke negara asalnya, Vietnam pada Jumat (5/6/2026).

“Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Winarko.

Namanya juga dimasukkan ke ke daftar warga negara asing (WNA) yang tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.

Terkini