JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding terkait terdakwa Ariyanto Bakri dalam perkara suap vonis bebas kasus minyak goreng serta TPPU.
Ariyanto diputus untuk tetap menjalani hukuman kurungan selama 16 tahun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 3 Maret 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta pidana penjara pengganti uang pengganti dan penentuan status barang bukti," demikian tertulis di laman direktori putusan Mahkamah Agung yang dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim tingkat banding turut memberikan sanksi denda senilai Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 150 hari.
Nilai kewajiban uang pengganti yang mesti disetorkan oleh Ariyanto juga dinaikkan oleh hakim menjadi sebesar Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 7 tahun masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Keputusan pada tingkat banding tersebut diputus pada Senin (8/6) oleh Budi Susilo selaku hakim ketua bersama Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto selaku hakim anggota.
Adapun pihak yang bertindak sebagai panitera dalam proses banding tersebut adalah Budiarto.
Pada persidangan terdahulu, Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis berupa hukuman penjara selama 16 tahun kepada Ariyanto.
Di samping itu, hakim juga membebankan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta kewajiban uang pengganti senilai Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun kurungan kepada yang bersangkutan.