Update Wacana KPR 40 Tahun: Pemerintah Matangkan Skema Cicilan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:47:06 WIB
Ilustrasi KPR 40 Tahun (FOTO: NET)

JAKARTA - Wacana pemberian tenor atau jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun masih terus dimatangkan pemerintah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menyampaikan, skema tersebut telah disiapkan dan akan segera dibahas bersama sejumlah kementerian terkait.

"Ya, sudah itu sudah kami siapkan. Nanti rapat Tapera bersama Menteri Keuangan, kami cari jadwal yang cocok dengan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya saat peresmian Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Perkotaan Kementerian PKP di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ara, skema KPR dengan jangka waktu panjang tersebut telah disusun oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam proses penyusunannya, Tapera juga telah meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Sudah dibuat skemanya oleh Tapera dan sudah mendapatkan masukan dari para pengembang, para konsumen, dan perbankan," ungkapnya.

Dia menegaskan, setiap kebijakan yang disiapkan pemerintah harus mampu memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan dunia usaha secara bersamaan.

Karena itu, berbagai masukan yang diterima menjadi bahan pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan.

"Saya selalu minta setiap kebijakan publik harus baik bagi negara, bagi rakyat, dan dunia usaha. Jadi, kami dengar supaya kebijakan ini bisa dieksekusi dengan cepat," ujarnya.

Ara berharap, kebijakan tersebut nantinya dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

"Rakyat bisa dapat rumah yang terjangkau dan berkualitas," ujarnya.

Meski demikian, Ara belum merinci kapan kebijakan KPR dengan tenor hingga 40 tahun itu akan mulai diterapkan.

Sejauh ini, pemerintah masih menyiapkan pembahasan lanjutan bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Sebagai simulasi, rumah subsidi di Jawa dan Sumatera dengan harga Rp 166 juta saat ini memiliki cicilan sekitar Rp 1.058.000 per bulan untuk tenor 20 tahun.

Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, menurut Ara, maka cicilan bisa ditekan turun serendah mungkin menjadi sekitar Rp 773.000 per bulan.

Dengan skema tersebut, cicilan bulanan diperkirakan turun sekitar Rp 285.000 per bulan dibanding tenor 20 tahun.

"Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp 773.000 per bulan," ungkap Ara.

Pemerintah menilai penurunan cicilan itu dapat membuka peluang lebih besar bagi kelompok masyarakat seperti buruh, petani, pekerja informal, hingga anak muda untuk membeli rumah pertama.

“Ini akan membuka peluang lebih luas bagi buruh, petani, pekerja informal, anak muda, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni,” katanya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tenor 40 tahun tidak akan bersifat wajib.

Skema itu hanya menjadi pilihan tambahan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial masyarakat.

“Namun skema 40 tahun ini bersifat pilihan, tergantung kemampuan dan pilihan masyarakat masing-masing,” tandasnya.

Terkini