JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial N (37) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar narkotika.
Aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari paket sabu hingga butiran ekstasi.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ekstasi dan juga Sabu yang di lakukan oleh tersangka berinisial N (37) yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Kasus ini mulai terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan Kelurahan Cengkareng Timur.
Pihak kepolisian segera melakukan tindakan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menyita zat terlarang tersebut di dalam area kediamannya.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu ekstasi dengan berbagai merk sebanyak 26 butir, selanjutnya juga ada sabu yang sudah dikemas siap edar seberat 12,57 gram, Selain itu ada timbangan digital, alat isap, alat komunikasi, dan juga korek api untuk mendukung dalam pembakaran narkotika tersebut," jelasnya.
Zat narkotika jenis sabu tersebut didapati dalam kondisi tersimpan rapi di dalam lemari pakaian bersebelahan dengan sebuah alat timbangan digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku sengaja mengincar kalangan remaja sebagai target utama konsumennya.
"Adapun modus ini sudah di lakukan sejak 3 bulan terakhir dengan sasaran remaja dan juga dengan cara cash on delivery," imbuhnya.
Saat ini, sang pelaku beserta seluruh barang bukti kejahatan telah diamankan ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tim penyidik kepolisian masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan secara lebih mendalam.