Pernah Jadi Jalan Tol, Ini Sejarah Panjang Jembatan Suramadu

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:03:16 WIB
Jembatan Suramadu. (FOTO: NET)

SURABAYA - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) saat ini dapat dilintasi tanpa dikenakan tarif.

Namun, banyak yang belum mengetahui, terutama generasi anak muda kelahiran tahun 2000-an, bahwa sebelum menjadi jalan umum, jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura tersebut pernah beroperasi sebagai jalan tol.

Saat itu pengelolaan Jembatan Suramadu berada di bawah BUMN operator jalan tol PT Jasa Marga selama hampir satu dekade.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, rencana pembangunan jembatan yang melintasi Selat Madura sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1960-an.

Tokoh yang pertama kali mengusulkan proyek tersebut adalah Prof. Dr. Sedyatmo, yang dikenal sebagai salah satu insinyur sipil terkemuka Indonesia.

Saat itu, pembangunan jembatan dipandang sebagai solusi untuk meningkatkan konektivitas sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di Pulau Madura.

Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan dari sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Jawa Timur M. Noer dan B.J. Habibie pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Meski demikian, realisasi proyek harus tertunda cukup lama, terutama akibat krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir 1990-an.

Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, pembangunan Suramadu akhirnya dimulai pada 20 Agustus 2003.

Presiden Megawati Soekarnoputri melakukan peletakan batu pertama sebagai penanda dimulainya proyek yang telah lama direncanakan tersebut.

Pengerjaan jembatan berlangsung selama enam tahun dengan dukungan pendanaan dan teknologi dalam skala besar.

Total biaya pembangunan mencapai sekitar Rp 5 triliun yang diperoleh melalui pinjaman dari Pemerintah China.

Jembatan Suramadu kemudian resmi dibuka untuk masyarakat pada 10 Juni 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika mulai beroperasi, Suramadu langsung mencuri perhatian karena sejumlah pencapaiannya.

Dengan panjang sekitar 5,4 kilometer, jembatan ini menjadi yang terpanjang di Indonesia pada saat itu.

Keunikan lainnya, Suramadu merupakan jembatan tol pertama di Indonesia yang memperbolehkan kendaraan roda dua melintas.

Kehadiran jembatan tersebut memangkas waktu perjalanan antara Surabaya dan Madura secara signifikan dibandingkan saat masyarakat masih bergantung pada transportasi laut.

Dari sisi konstruksi, Suramadu dibangun dengan tiga bagian utama yang saling terhubung.

Bagian pertama adalah causeway atau jalan layang yang menghubungkan akses darat menuju jembatan.

Selanjutnya terdapat approach bridge yang berfungsi sebagai jembatan penghubung menuju bentang utama.

Adapun bagian paling ikonik adalah main bridge, yakni bentang utama yang melintas di atas Selat Madura dan menjadi ciri khas Jembatan Suramadu.

Sejak dioperasikan pada 2009, Suramadu berstatus sebagai jalan tol.

Pengelolanya berada di bawah PT Jasa Marga yang bertugas mengoperasikan sekaligus memelihara jembatan tersebut.

Selama hampir 10 tahun beroperasi sebagai jalan tol, Suramadu menjadi jalur vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang antara Surabaya dan Madura.

Dari pengoperasian tersebut, negara memperoleh pengembalian investasi sekitar Rp 1,5 triliun.

Namun angka itu masih jauh dari total biaya pembangunan yang mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Status Suramadu sebagai jalan tol berakhir pada 2018.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus tarif penyeberangan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan Surabaya-Madura.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Oktober 2018.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa, "Pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol."

Sejak saat itu, seluruh kendaraan dapat melintasi Suramadu tanpa dikenakan biaya.

Bersamaan dengan perubahan status tersebut, pengelolaan jembatan tidak lagi dilakukan oleh Jasa Marga.

Biaya operasional maupun pemeliharaan Suramadu kini sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui Kementerian PU.

Terkini