Penyekapan Karyawan di Senen: Korban Dirantai dan 7 Orang Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:21:01 WIB
Polisi membongkar dugaan penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.(FOTO:NET)

JAKARTA - Sebanyak tiga orang staf usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang masing-masing bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, beserta Tegar Saputra telah menjadi korban penyekapan selama 21 hari.

Aparat kepolisian kini telah meringkus tujuh orang oknum pelaku, yang mana salah satu di antaranya merupakan pemilik dari gerai percetakan tersebut.

Mengenai identitas para pelaku yang kini status hukumnya sudah dinaikkan sebagai tersangka ialah sejumlah pria dengan inisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), serta NHJ (42) ditambah dua orang wanita berinisial CML (37) dan II (36).

Reynold memaparkan bahwa pihak pelaku menuduh para korban sudah menggelapkan aset pelat cetak dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Oleh sebab itu, ketiga korban dipaksa untuk menyerahkan uang kompensasi ganti rugi sebesar Rp 50 juta untuk tiap-tiap individu.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).

Untuk saat ini, ketujuh orang tersangka tersebut dipastikan sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka bakal dijerat menggunakan Pasal 482 KUHP yang membawa ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun bui dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro sempat menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara yang dipakai sebagai lokasi penyekapan ialah sebuah bangunan ruko.

Tatkala ditemukan oleh petugas, ketiga korban berada dalam kondisi pergelangan kaki yang terikat belenggu borgol hingga lilitan kabel baja.

"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).

Berdasar penuturan Widodo, aksi penyekapan terhadap ketiga korban ini dipicu lantaran mereka diduga tepergok melakukan aksi pencurian.

Pihak pelaku juga sempat mencoba memeras pihak keluarga korban dengan meminta sejumlah uang tebusan senilai Rp 50 juta.

"Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebutnya.

Aparat kepolisian pun akhirnya membeberkan motif utama di balik aksi nekat para pelaku yang tega menyekap tiga orang karyawan toko cetak tersebut.

Aktor intelektual utama dalam perkara ini, yaitu pria berinisial MML yang bertindak selaku owner percetakan, mendakwa karyawannya telah mengambil pelat besi cetak senilai Rp 230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.

Tersangka MML selanjutnya memberikan instruksi langsung agar ketiga anak buahnya itu segera dikurung.

Masing-masing korban kemudian dipaksa menyediakan uang tebusan ganti rugi senilai Rp 50 juta per kepala.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp 50 juta," jelasnya.

Satu di antara korban bernama Adit diketahui telah menyerahkan dana Rp 50 juta, sedangkan korban lain atas nama Rafly tercatat baru menyetor Rp 5 juta.

Akan tetapi, komplotan pelaku tetap saja melanjutkan proses penyanderaan para korban dengan dalih karena belum seluruh pihak melunasi nominal uang ganti rugi yang diminta.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp 5 juta," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjabarkan secara lebih mendetail mengenai porsi andil dari masing-masing pihak tersangka.

Dua orang tersangka, yakni AI dan S, mengemban tugas untuk mengesekusi proses penyekapan sekaligus menagih nominal uang ganti rugi kepada pihak orang tua korban.

Kedua kaki tangan tersebut berhasil diringkus petugas tepat di area lokasi kejadian.

Pihak penyidik kepolisian selanjutnya langsung melangsungkan agenda pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menciduk tersangka MML.

Sosok MML ini diidentifikasi sebagai pemilik dari usaha percetakan bernama Mau Print sekaligus bertindak selaku otak utama di balik skenario penyekapan sadis tersebut.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Berikutnya, aparat kepolisian juga turut membekuk seorang pria berinisial AYL yang sempat melontarkan ancaman lisan bakal mematahkan bagian kaki korban apabila uang tebusan tidak kunjung dibayarkan.

Terdapat pula oknum tersangka NHJ yang memegang andil merakit perkakas besi yang difungsikan untuk memasung pergelangan kaki para korban.

Di samping itu, ada nama tersangka CML yang tidak lain merupakan saudara perempuan dari tersangka utama MML.

Wanita tersebut bertindak kejam dengan melarang petugas kebersihan atau office boy (OB) ruko untuk mengantarkan jatah konsumsi kepada para korban.

"Tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," jelasnya.

Aparat penegak hukum turut memaparkan nestapa situasi penyanderaan ketiga pekerja tersebut selama kurun waktu 21 hari.

Selama masa penahanan paksa tersebut, mereka sama sekali tidak diberikan pasokan makanan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menuturkan bahwa untuk saat ini pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih terus memberikan program asistensi bagi para korban.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses rehabilitasi bagi para korban.

"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengimbuhkan, sepanjang masa isolasi paksa tersebut, ada instruksi ketat agar korban tidak diberi asupan logistik.

Larangan pemenuhan hak makan tersebut ditengarai keluar atas perintah langsung dari tersangka wanita berinisial CML yang berstatus sebagai adik dari sang pemilik toko.

"Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujarnya.

Terkini