Polda Jatim Ungkap Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Surabaya

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:29:01 WIB
Ditres PPA-PPO Polda Jatim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual (FOTO: NET)

SURABAYA - Seorang pria berinisial ST (47) asal Surabaya, Jawa Timur, diduga telah memerkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun sampai hamil 4 bulan.

Kasus ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur pada Senin (29/6/2026).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Jatim, sementara sang anak berada di bawah perlindungan kepolisian dan DP3APPKB Kota Surabaya.

Direktur Reserse PPA-PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa aksi bejat itu dilakukan sejak pelaku berusia 16 tahun atau saat masih duduk di kelas 3 SMP hingga sekarang berusia 17 tahun.

“Dilakukan sejak 2025 sampai April 2026. Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ada ibunya namun dalam kondisi sedang tertidur. Berikutnya dilakukan saat ibunya tidak ada di rumah,” kata Ganis, Senin.

Ganis menerangkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka di rumah mantan istrinya hampir setiap minggu, meskipun mereka telah bercerai sejak 2012.

Menurut Ganis, kedatangan pelaku ke kediaman itu sudah atas persetujuan ibu korban.

“Bahkan awal kejadian tidur bersama bertiga, ibunya tertidur pulas, bapaknya melakukan kekerasan seksual. Berikutnya saat ibunya tidak ada di rumah,” jelasnya.

Pada Maret 2026, korban sempat mengeluh sakit perut dan diberi obat lambung, namun karena terus merasa mual dan tidak menstruasi sejak Februari 2026, ibu korban membawanya ke dokter kandungan pada Jumat (17/4/2026) dan terbukti hamil 4 bulan.

“Ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita tidak ingin tidur bersama ayahnya,” ungkapnya.

Tersangka ST sempat mencoba membawa korban ke RS Ibu dan Anak di Sidoarjo untuk menggugurkan kandungan, tetapi ditolak pihak rumah sakit.

Selanjutnya, pada 19 April 2026, pelaku membawa obat penggugur kandungan, namun korban menolak, meski akhirnya terpaksa meminumnya sebanyak dua butir karena dipaksa oleh ibunya.

Polda Jatim kini memastikan akan mendalami kondisi psikologis tersangka lebih lanjut.

Kepala UPTD PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawan, memastikan bahwa korban beserta janinnya dalam kondisi sehat.

“Hubungan inses dan akan risiko tinggi terhadap janin. Kami pastikan bahwa untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan keadaannya sehat,” tegas Lingga.

Lingga menambahkan bahwa pihaknya menjamin hak korban atas perlindungan hukum, pendampingan psikologis, kesehatan, dan pendidikan.

“Kami pastikan bahwa hak korban selama ini bisa terpenuhi terutama terkait dengan sekolahnya juga. Kami koordinasikan dengan sekolah, dengan kondisi seperti itu korban sekolah sampai lulus SMA,” terangnya.

Pelaku ST dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkini