Prabowo: Polri Dilarang Kriminalisasi dan Salahgunakan Wewenang Hukum

Rabu, 01 Juli 2026 | 10:08:01 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto (FOTO: NET)

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto melayangkan peringatan tegas agar tidak terjadi praktik kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang saat menegakkan hukum di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberi sambutan pada puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Lapangan Satuan Latihan (Satlat) Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026).

"Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapapun yang kebal terhadap hukum," kata Prabowo, Rabu.

Presiden menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus ditegakkan, dijunjung tinggi, serta menjadi pelindung bagi seluruh masyarakat.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik," tegas Prabowo.

"Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun," sambung dia.

Kepala Negara turut menegaskan bahwa masyarakat, khususnya kelompok rentan, harus memperoleh perlindungan yang setara di mata hukum.

"Rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Presiden mengingatkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil, profesional, serta demi kepentingan rakyat.

Terkini