JAKARTA - Seorang remaja perempuan berinisial AR (16) diduga telah dikurung oleh majikannya yang mengelola koperasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Korban dijadikan 'jaminan hidup' lantaran memiliki tanggungan utang sebesar Rp 14 juta.
Tindakan perampasan kemerdekaan yang dilakukan di sebuah rumah merangkap kantor koperasi simpan pinjam (kosipa) di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, itu sekarang sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan peristiwa ini berawal dari teriakan minta tolong korban yang tidak kuat lagi dikunci di dalam rumah.
AR memberanikan diri menghubungi layanan darurat 110 pada Senin (29/6/2026) sore untuk melaporkan bahwa dirinya telah ditahan oleh bosnya sejak Selasa (23/6).
Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan di lokasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan M yang bertindak sebagai majikan korban.
Hingga Selasa (30/6), kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini.
Polisi bersikap sangat hati-hati mengingat usia korban masih di bawah umur.
"Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, dilansir detikJabar, Selasa (30/6).
Januar juga memastikan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap remaja tersebut memerlukan penanganan khusus dengan melibatkan pendamping.
"Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," kata Januar.
Mengenai latar belakang insiden ini, Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, yang memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP), menegaskan bahwa dugaan penyekapan ini murni bermotif utang-piutang.
Korban yang bekerja di koperasi milik pasangan S dan M tersebut diketahui memiliki tunggakan utang hingga belasan juta rupiah.
"Setelah kami mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," kata Rifanto.
Walaupun AR telah tertahan di sana selama hampir sepekan, terduga pelaku S dan M mengeklaim bahwa mereka tidak melakukan penyekapan paksa.
Menurut keterangan majikan, keberadaan AR di lokasi tersebut atas kehendak sendiri guna melunasi kewajibannya.
"Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," kata Rifanto.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami apakah terdapat unsur kekerasan fisik atau psikis yang diterima korban selama masa 'penahanan' itu.
Perkara yang menarik perhatian publik ini akhirnya dihentikan setelah orang tua korban sepakat menempuh jalan damai.
"Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman," kata Anggiat Bakara, bapak kandung korban, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/7).
Dalam kesempatan ini, Anggiat tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian yang dialami anaknya.
Kendati demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian perkara tersebut.
"Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan," ungkap Anggiat.