Pajak JHT Ditolak, Koalisi Buruh Segera Audiensi dengan Menkeu Purbaya

Kamis, 02 Juli 2026 | 11:46:50 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa Koalisi Besar Buruh menolak pemberlakuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari Koalisi Besar sikapnya jelas, kami menolak pajak JHT," kata Andi, saat ditemui seusai deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Andi memastikan akan segera melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas aturan tersebut.

Menurutnya, JHT merupakan tabungan hari tua para pekerja yang sudah dikenai pajak penghasilan sebelumnya.

"Kami sudah kena PPh final 21 dengan sangat besar, lalu kena lagi 5 persen. Termasuk pajak THR, pajak pesangon, ini kan luar biasa," ungkap dia.

Penolakan terhadap pajak pencairan JHT Ketenagakerjaan ini juga disuarakan oleh berbagai organisasi buruh lainnya.

Wakil Ketua Umum KSPSI pimpinan Yorrys Raweai, Arnod Sihite, menilai aturan tersebut memberatkan karena JHT adalah hak pekerja yang bersumber dari potongan gaji selama bertahun-tahun, bukan penghasilan baru.

Arnod berpendapat pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menambah beban pekerja.

"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," ujar Arnod, lewat keterangan pers, Senin (29/6/2026).

Senada, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyatakan bahwa kebijakan tersebut berisiko memangkas manfaat dana yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja, khususnya bagi korban PHK.

"Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ungkap dia.

Pemerintah saat ini menerapkan pajak final 5 persen bagi saldo JHT di atas Rp 50 juta serta tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini