KUPANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus tim investigasi menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mengusut insiden wafatnya Dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni yang kerap dipanggil Dokter Icha.
Menjelang akhir hayatnya, almarhumah disinyalir mendapatkan ancaman serta tekanan dari tiga orang oknum legislator DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Indikasi tersebut sekarang telah menyita atensi jajaran pemerintah pusat.
Dalam rangka proses investigasi, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyambangi gedung DPRD TTU di Kefamenanu guna menyelidiki masalah ini melalui pendekatan institusional.
Rombongan tersebut turut mengunjungi pihak keluarga almarhumah pada rumah duka di wilayah Dusun II Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada hari Rabu (1/7/2026) malam.
Ikhsan Dirgahayu selaku Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri menyebutkan bahwa kedatangan rombongannya memiliki tujuan untuk mengawal agar penanganan perkara ini berproses sejalan dengan wewenang tiap-tiap institusi.
“Yang pasti, dari Kemendagri melakukan pengawasan terhadap bagaimana permasalahan ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Itu yang kami lakukan,” ujar Ikhsan saat ditemui di sekitar rumah duka sekitar pukul 22.04 Wita.
Di samping melaksanakan pemantauan, Ikhsan menuturkan bahwa pihaknya pun sudah mengadakan audiensi bersama DPRD TTU demi menggali informasi lebih lanjut pada ranah kelembagaan.
“Dan mendalami, melakukan pertemuan dengan DPRD juga. Itu secara kelembagaan yang kami jalankan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Viktor Manbait sebagai kuasa hukum dan perwakilan pihak keluarga almarhumah mengonfirmasi kehadiran Tim Investigasi bentukan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Berdasarkan penuturan Viktor, Kemendagri menaruh atensi tinggi pada insiden ini sehingga menerjunkan tim khusus demi mengawal jalannya penanganan indikasi pelanggaran etik oleh tiga oknum wakil rakyat TTU.
“Mereka setelah mendengar peristiwa ini menjadi atensi dan perhatian Kementerian Dalam Negeri sehingga mengutus tim investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD untuk memastikan Badan Kehormatan bekerja sesuai tata tertib yang ada, dan juga memastikan kendala-kendala apa saja yang dihadapi,” ujar Viktor.
Dirinya menerangkan bahwa tim tersebut turut memberi penegasan supaya Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU diwajibkan sudah merilis rekomendasi mengenai dugaan pelanggaran etik ini selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2026.
Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan pihak BK DPRD TTU tidak kunjung mengeluarkan rekomendasinya, Viktor menyambung bahwa Kemendagri siap mengambil alih penuntasan dugaan pelanggaran etik tersebut sejalan dengan regulasi yang ada.
“Dan tadi ditegaskan tim ini, bahwa pada tanggal 10 Juli nanti sudah ada rekomendasi dari Badan Kehormatan. Apabila pada tanggal 10 nanti belum ada rekomendasi, maka sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik,” tegas Viktor.