JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menyediakan fasilitas Samsat Keliling bagi masyarakat di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis (2/7/2026).
Layanan ini disediakan guna mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Informasi resmi mengenai rincian lokasi serta jadwal operasional layanan tersebut telah dirilis melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Berikut adalah daftar lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:
Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
Tangerang
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City, Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: G Town Square Gading Serpong (08.00-14.00 WIB)
Bekasi
- Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00-13.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00-12.00 WIB)
Depok
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00-12.00 WIB)
Masyarakat yang hendak berkunjung diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP asli, BPKB asli, serta STNK asli beserta salinan fotokopinya.
Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini terbatas hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.