Kemendagri Investigasi Kasus Dugaan Intimidasi dr Icha di NTT

Kamis, 02 Juli 2026 | 11:46:50 WIB
Kementerian Kesehatan RI melalui akun Instagramnya menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.(FOTO:NET)

KUPANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus tim investigasi ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mengusut tuntas kasus kematian dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni yang akrab dipanggil Dokter Icha.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, dokter Icha disinyalir mendapat tindakan intimidasi dan tekanan dari tiga orang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kasus dugaan penekanan ini sekarang telah menarik perhatian serius dari pemerintah pusat.

Guna melakukan penelusuran lebih mendalam, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mendatangi kantor DPRD TTU di Kefamenanu untuk memeriksa masalah ini dari sudut pandang kelembagaan.

Tim tersebut juga melangsungkan kunjungan ke kediaman keluarga mendiang di rumah duka yang berlokasi di Dusun II Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Rabu (1/7/2026) malam.

Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ikhsan Dirgahayu, menjelaskan bahwa kedatangan tim tersebut untuk memastikan penegakan kasus ini berjalan selaras dengan kewenangan tiap-tiap institusi.

“Yang pasti, dari Kemendagri melakukan pengawasan terhadap bagaimana permasalahan ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Itu yang kami lakukan,” ujar Ikhsan saat ditemui di sekitar rumah duka sekitar pukul 22.04 Wita.

Bukan hanya melaksanakan pengawasan, menurut Ikhsan, tim tersebut pun sudah melangsungkan pertemuan bersama pihak DPRD TTU demi mendalami aspek kelembagaan.

“And mendalami, melakukan pertemuan dengan DPRD juga. Itu secara kelembagaan yang kami jalankan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum yang juga menjadi perwakilan dari pihak keluarga mendiang, Viktor Manbait, membenarkan perihal kedatangan Tim Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri tersebut.

Berdasarkan keterangan Viktor, Kemendagri menaruh perhatian yang sangat serius pada perkara ini sehingga mengirimkan tim untuk memantau berjalannya penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga oknum anggota DPRD TTU.

“Mereka setelah mendengar peristiwa ini menjadi atensi dan perhatian Kementerian Dalam Negeri sehingga mengutus tim investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD untuk memastikan Badan Kehormatan bekerja sesuai tata tertib yang ada, dan juga memastikan kendala-kendala apa saja yang dihadapi,” ujar Viktor.

Dirinya memaparkan, tim investigasi pun menegaskan target bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU untuk segera merilis rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik itu paling lambat tanggal 10 Juli 2026.

Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tersebut BK DPRD TTU masih belum mengeluarkan rekomendasi, Viktor menambahkan, Kemendagri bakal mengambil alih kepengurusan dugaan pelanggaran etik itu selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Dan tadi ditegaskan tim ini, bahwa pada tanggal 10 Juli nanti sudah ada rekomendasi dari Badan Kehormatan. Apabila pada tanggal 10 nanti belum ada rekomendasi, maka sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik,” tegas Viktor.

Terkini