Bukan Cuma Ekonomi, Pelaku Curanmor Anak di Jatim Demi Narkoba

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41:31 WIB
Pengungkapan kasus 3C dirilis oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (FOTO:NET)

SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur menemukan bahwa mayoritas dari pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor sejauh ini merupakan kalangan anak-anak.

Selama periode Juni 2026, perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C di area hukum Polda Jawa Timur menyentuh angka 320 kasus, yang mana 195 kasus di antaranya sukses diselesaikan dan menjaring 222 tersangka.

Sementara itu pada bulan Mei, terdata sebanyak 266 kasus dan ada 194 kasus yang berhasil dituntaskan dengan akumulasi 230 tersangka.

Kasus tindak pencurian yang dinilai paling menonjol sejauh ini berlangsung di area Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Nganjuk.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur memaparkan bahwa dari ratusan perkara pencurian, terutama curanmor, profil pelakunya didominasi oleh kalangan anak-anak.

“Sekarang memang didominasi pelaku usia belia lah untuk curanmor. Kalau curas biasanya 30 an ke atas dan biasanya residivis, pernah melakukan sebelumnya, menjalani hukuman,” kata Jumhur, dikutip Kamis (2/7/2026).

Jumhur tidak menjabarkan secara detail mengenai rentang usia pastinya para pelaku anak pada perkara curanmor tersebut.

Kendati demikian, kelompok usia mereka diprediksi berada di bawah 17 tahun atau masih menduduki bangku sekolah.

Lebih jauh, Jumhur menjelaskan bahwa latar belakang utama para pelaku kategori anak dalam melancarkan aksi pencurian ini bukan semata-mata karena himpitan ekonomi, melainkan untuk biaya membeli dan memakai narkotika.

“Ada juga di bawah umur, curanmor yang kami ungkap di bawah umur. Biasanya (motif) terkait kebutuhan narkoba,” bebernya.

Meskipun dalam kurun waktu sebulan ke belakang sudah ada 222 tersangka yang berhasil diamankan, Subdit III Jatanras Polda Jatim masih mengantongi kewajiban untuk memburu para buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus itu.

“Untuk DPO sendiri kisaran belasan sampai puluhan,” terangnya.

Sejumlah barang hasil curian, khususnya kendaraan bermotor serta barang elektronik seperti telepon pintar, umumnya langsung dilego oleh para tersangka.

Situasi itulah yang memicu hambatan bagi pihak tim penyidik di lapangan.

“Kami agak kesulitan di situ karena langsung dijual. Baru nangkap langsung ditawarkan di Facebook dan biasanya langsung laku,” pungkasnya.

Terkini