JAKARTA - Harga emas batangan produksi Antam terbaru yang dipantau melalui situs Logam Mulia pada Kamis pukul 08.49 WIB mencatatkan kenaikan sebesar Rp15.000, sehingga nilainya berubah dari Rp2.625.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.
Beriringan dengan lonjakan tersebut, nilai pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga merangkak naik menjadi Rp2.345.000 per gram.
Meski begitu, nominal acuan untuk logam mulia tersebut bersifat dinamis dan nilainya bisa berubah sewaktu-waktu.
Tiap aktivitas penjualan bakal dibebani potongan pajak yang mengacu pada aturan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang diimplementasikan pada semua bobot gramasi mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram.
Bagi transaksi melepas kembali emas batangan ke pihak PT Antam Tbk dengan nilai menembus Rp10 juta, akan dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan tarif 3 persen bagi nonsubjek NPWP.
Beban PPh 22 terhadap transaksi buyback ini nantinya bakal langsung dipotong dari jumlah uang yang dicairkan.
Berikut ini adalah daftar harga untuk tiap-tiap pecahan logam mulia Antam yang dirilis pada laman resmi Logam Mulia saat ini:
- Pecahan 0,5 gram dibanderol Rp1.370.000.
- Pecahan 1 gram dibanderol Rp2.640.000.
- Pecahan 2 gram dibanderol Rp5.220.000.
- Pecahan 3 gram dibanderol Rp7.805.000.
- Pecahan 5 gram dibanderol Rp12.975.000.
- Pecahan 10 gram dibanderol Rp25.895.000.
- Pecahan 25 gram dibanderol Rp64.612.000.
- Pecahan 50 gram dibanderol Rp129.145.000.
- Pecahan 100 gram dibanderol Rp258.212.000.
- Pecahan 250 gram dibanderol Rp645.265.000.
- Pecahan 500 gram dibanderol Rp1.290.320.000.
- Pecahan 1.000 gram dibanderol Rp2.580.600.000.
Terkait regulasi pajak pada proses akuisisi, berdasarkan ketetapan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, tiap pembelian logam mulia dikenai potongan PPh 22 senilai 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan sebesar 0,9 persen untuk nonsubjek NPWP.
Setiap rangkaian transaksi pengadaan logam mulia ini ke depannya akan disertai dengan berkas bukti pungutan PPh 22.