JAKARTA - Sebuah ruko yang berlokasi di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, saat ini terlihat terkunci dengan rantai besi setelah rampung diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri pada Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 05.30 WIB, rantai tersebut tampak melingkar pada gagang pintu kaca dan dikunci dengan gembok yang tertutup rapat.
Dari lima unit ruko yang berjajar di lokasi tersebut, hanya ruko yang menjadi sasaran penggeledahan yang tampak dikunci dengan cara demikian.
Saat bagian dalam bangunan dilihat, terlihat sebuah meja hitam yang diduga difungsikan sebagai meja resepsionis berada tepat di balik pintu kaca.
Sebuah kotak kardus berwarna cokelat juga tampak diletakkan di bagian depan meja tersebut.
Di sisi samping meja, terdapat pintu penghubung yang mengarah ke lorong menuju bagian belakang ruko.
Pada lorong tersebut, tampak sebuah kursi tunggu yang ditempatkan tepat di sisi tangga menuju lantai atas.
Sementara itu, dua buah tempat sampah berwarna kuning terlihat berada di area depan ruko.
Di atas salah satu tempat sampah tersebut, tampak tergeletak beberapa pasang sarung tangan karet biru yang diduga bekas pakai.
Kondisi di sekitar lokasi penggeledahan terpantau masih sangat sepi.
Belum terlihat adanya warga sekitar yang mendatangi tempat kejadian perkara.
Perlu diketahui, proses penggeledahan di bangunan tersebut berlangsung sejak Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (10/7/2026) pukul 04.15 WIB.
Setelah proses penggeledahan selesai, petugas tampak mengamankan beberapa barang dari deretan empat ruko tersebut.
Barang-barang yang disita petugas meliputi koper berukuran besar, layar monitor komputer, tas kuning, serta sebuah kotak hitam.
Seluruh barang sitaan tersebut segera dipindahkan ke dalam bus Brimob yang sebelumnya membawa rombongan penyidik.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga membawa beberapa orang pria dari lokasi kejadian.
Dua orang di antaranya dilaporkan baru saja tiba menggunakan sebuah mobil putih sebelum akhirnya ikut dibawa oleh petugas.
Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, pintu kaca ruko tersebut kembali dirapatkan dan dikunci memakai gembok.
Rombongan aparat kepolisian kemudian meninggalkan lokasi pada pukul 04.21 WIB dengan dikawal mobil Identifikasi (Inafis) berwarna oranye di bagian depan.
Seluruh barang bukti beserta saksi yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai saat ini, rincian isi di dalam tas maupun koper yang disita petugas masih belum diketahui secara pasti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen penting yang berhasil ditemukan petugas di dalam ruko tersebut.
"Banyak dokumen yang diamankan temen temen penyidik, termasuk ada komputer dan barang barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” kata Budi ditemui di lokasi, Jumat dini hari.
Sebelumnya, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 12 titik berbeda dalam rangkaian kasus yang sama, termasuk pada sebuah rumah makan dan tempat penukaran uang yang lokasinya berdekatan dengan ruko di Jalan Asem II.
Dari kedua tempat tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai berkisar Rp 67 miliar dalam pecahan mata uang dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, serta rupiah.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang senilai Rp 476 miliar sekaligus logam mulia emas seberat 74 kilogram dari sebuah hunian di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga kuat mempunyai keterkaitan dengan penyidikan perkara ini.