Walikota Tidak Bisa Sembarangan Kampanye, Bisa Kena Pidana

Walikota Tidak Bisa Sembarangan Kampanye, Bisa Kena Pidana

Depok - Ketua Aliansi Advokat Depok Andi Tatang mengatakan Wali Kota tidak bisa sembarangan melakukan kampanye kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Depok karena harus mengajukan cuti.

"Pertanyaannya adalah apakah Wali Kota Depok, Mohammad Idris sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sesuai dengan UU Pemilu tersebut," kata ketua Aliansi Advokat Depok Andi Tatang, Kamis 3 Oktober 2024.

Tatang menambahkan Walikota Depok, Mohammad Idris adalah pejabat negara berdasarkan Pasal 58 UU ASN, yang berarti ada aturan mengikat terkait kegiatan kampanye.

Dijelaskannya, pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi kriteria.

Walikota tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, walikota tidak bisa sembarangan melakukan kampanye karena harus mengajukan cuti. Namun di dalam video yang tersebar tersebut, Wali Kota menyampaikan dirinya sedang tidak dinas. Hal ini, menurut Tatang, jelas memunculkan pertanyaan.

"Kan tidak mungkin kalau cuti itu hanya beberapa jam saja," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, tertuang dalam aturan bahwa bagi bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota, permohonan cuti diajukan kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. Permohonan cuti tersebut diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

Adapun, pelaksanaan cuti dilaksanakan selama 1 hari kerja dalam 1 minggu pada masa kampanye pemilu.

"Ini ada prosesnya, apakah sudah dilakukan? Jika memang sudah cuti, ya tunjukkan surat cutinya," katanya. Dalam menjalani cuti untuk kampanye pemilu, lanjutnya, menteri dan kepala daerah juga harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Selain itu, untuk melakukan kampanye perlu disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilu," ujarnya.

Tatang juga menyampaikan dalam Pasal 282 UU Pemilu ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Pasal 283 UU Pemilu juga mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," tambahnya.

Dia menambahkan, pejabat negara yang melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu yaitu yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta sebagaimana diatur di dalam Pasal 547 UU Pemilu.

Sebelumnya beredar walikota Depok Mohammad Idris melakukan kampanye nomor satu IBH-Ririn di wilayah Kecamatan Sukmjaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index