Baliho Paslon Supian-Chandra Dirusak, Pelakunya Diduga Adik Wakil Ketua DPRD Depok

Baliho Paslon Supian-Chandra Dirusak, Pelakunya Diduga Adik Wakil Ketua DPRD Depok

Viral beredar video yang berisi pencopotan dan perusakan atribut pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 02 Supian Suri-Chandra Rahmansyah di kawasan Beji. Pencopotan dan perusakan atribut tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum tim dari pasangan calon nomor urut 01 yaitu Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq.

Pencopotan atribut Supian-Chandra dilakukan Jumat 1 November 2023 pukul 23.00 WIB di Kukusan, Beji, Depok. Tindakan itu dipergoki oleh warga hingga akhirnya pihak kepolisian datang. Sejumlah orang tersebut menggunakan mobil pikap warna hitam. Didalam mobil tersebut terdapat atribut Supian-Chandra yang diduga dirusak dan dicopot untuk diganti dengan atribut Imam-Ririn. 

Mobil pikap yang digunakan berwarna hitam dengan nopol B 9506 EUB. Namun satu angka paling depan diduga disamarkan dengan cat hitam. Informasi yang didapat, mobil tersebut atas nama Firmansyah yang beralamat di Ragajaya, Bojonggede, Depok.

Tim Advokasi Paslon 02, Andi Tatang Supriyadi mengatakan akan menempuh jalur hukum mengenai perusakan dan pencopotan atribut paslon Supian-Chandra. Menurutnya, tindakan itu sudah masuk dalam ranah hukum dan dapat terancam pidana.

“Kita akan melakukan upaya hukum dan pelaporan terhadap para pelaku perusakan APK paslon 02. Kita akan melaporkan terhadap perusakan dan pencopotan atribut pasangan 02 dan para terduga pelaku akan kita laporkan baik ke kepolisian maupun Bawaslu berkaitan dengan pidana yang ancamannya tertera di UU No 7 tahun 2017 tentang Pasal 280 ayat (1) dan juga 280 ayat (4) tentang perusakan,” katanya.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 kata dia disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak alat peraga kampanye peserta Pemilu. Tindakan yang dilakukan terduga pelaku tersebut sudah merugikan pasln 02 karena atributnya dirusak dan dicopot.

“Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu,” tegasnya. 

Mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 521 yaitu pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Tajudin Tabri mengaku tidak tahu mengenai kejadian tersebut. Ketika dikonfirmasi apakah benar salah satu orang yang kedapatan melaukan tindakan tersebut adalah adiknya, Tajudin juga mengaku tidak tahu.

“Kagak tahu saya. Kalau adik saya, ajudan saya, itu di daerah Beji. Tapi ya enggak tahu saya. Saya enggak mengetahui,” kata Tajudin.

Wakil Ketua DPRD Depok itu mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai hal ini. Termasuk ketika ditanya apakah akan melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan adik serta timnya yang sempat diamankan ke polisi semalam.

“Yak an saya ngga tahu pergerakan dia kemana aja. Entar saya telepon adik saya dulu dah,” kelitnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai video yang beredar adalah benar adiknya atau tidak, Tajudin mengaku baru tahu hal tersebut. Dia mengaku tidak dihubungi oleh adiknya semalam. Ketika ditanya apakah sebagai ketua tim pemenangan dirinya tidak diinformasikan mengenai hal tersebut, Tajudin kembali berkelit tidak tahu.

“Lah saya baru tau ini. Dia juga ga telpon saya. Dia kan tinggal di Beji. Saya ngga tau, maaf ya,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index