Reksa dana syariah terbaik 2025 menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Sebagai produk khusus, reksa dana ini hanya berinvestasi pada instrumen yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengelolaannya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang memberikan pedoman terkait pelaksanaan investasi dalam reksa dana syariah.
Salah satu perbedaan mendasar antara reksa dana syariah dan konvensional terletak pada akad yang digunakan. Pada reksa dana syariah, akad yang diterapkan meliputi akad musyarakah (kerja sama), ijarah (sewa), dan mudharabah (bagi hasil).
Hal ini menjadikan reksa dana syariah lebih sesuai bagi para investor yang ingin mengikuti prinsip-prinsip Islam dalam berinvestasi.
Reksa dana syariah terbaik 2025 adalah alternatif yang ideal, terutama bagi pemodal kecil atau mereka yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian dalam mengelola investasi, tetapi tetap ingin memperoleh keuntungan yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Daftar Reksa Dana Syariah Terbaik 2025
Terdapat empat jenis wadah penghimpun dana dalam reksa dana syariah yang umum, yaitu saham, pendapatan tetap, pasar uang, dan campuran.
Perbedaan utamanya dengan produk konvensional terletak pada pengelolaan dan investasi yang hanya diarahkan pada efek yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga imbal hasil yang diperoleh halal dan bebas dari unsur riba.
Berikut ini adalah daftar lengkap rekomendasi reksa dana syariah terbaik 2025 yang layak menjadi pilihan para investor.
1. Reksadana Syariah Mandiri
- Mandiri Investasi Syariah Berimbang (MISB) – Campuran
- Mandiri Investa Atraktif Syariah (MITRAS) – Saham
- Mandiri Pasar Uang Syariah (MPUS) – Pasar Uang
- BNP Paribas Pesona Syariah – Saham
- Insight Haji Syariah (I-Hajj Syariah) – Pendapatan Tetap
- Insight Money Syariah (I-Money Syariah) – Pasar Uang
2. Reksadana Syariah BNI
- BNI-AM Dana Lancar Syariah – Pasar Uang
- BNI-AM Ardhani Pendapatan Tetap Syariah – Pendapatan Tetap
- BNI-AM Saham Syariah Musahamah – Saham
3. Reksadana Syariah MNC
- MNC Dana Syariah – Pendapatan Tetap
4. Reksadana Syariah Simas
- Simas Syariah Berkembang – Campuran
- Simas Syariah Unggulan – Saham
5. Reksadana Syariah Bahana
- Bahana ICon Syariah – Saham
- Bahana MES Syariah Fund Kelas G – Pendapatan Tetap
- Bahana Likuid Syariah Kelas G – Pasar Uang
6. Reksadana Syariah BNP Paribas
- BNP Paribas Cakra Syariah USD – Saham (Dolar)
- BNP Paribas Greater China Equity Syariah USD – Saham (Dolar)
- BNP Paribas Pesona Syariah – Saham (Rupiah)
7. Reksadana Syariah Sucorinvest
- Sucorinvest Sharia Equity Fund – Saham
- Sucorinvest Sharia Money Market Fund – Pasar Uang
8. Reksadana Syariah Manulife
- Manulife Syariah Sektoral Amanah Kelas A – Saham
- Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS (MANSYAF) – Saham
- Manulife Saham Syariah Global Dividen Dolar AS – Kelas A1 – Saham
- Manulife Saham Syariah Golden Asia Dolar AS (MAGOLD) – Kelas A1 – Saham
- Manulife Syariah Sukuk Indonesia (MSSI) – Pendapatan Tetap
- Manulife Dana Kas Syariah (MDKS) – Pasar Uang
Fakta-fakta Reksa Dana Syariah Menurut OJK
Minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap produk investasi syariah mendorong OJK untuk merilis sejumlah fakta terkait produk ini. Berikut adalah informasi yang diumumkan OJK melalui situs resminya:
Kesyariahan produk reksa dana syariah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Reksa dana syariah dikelola oleh unit yang khusus menangani produk ini.
Manajer investasi syariah bertanggung jawab dalam pengelolaan reksa dana syariah.
Reksa dana syariah menawarkan beragam pilihan produk bagi para investor.
Reksa dana syariah yang berbasis efek syariah luar negeri pertama kali hadir di Indonesia.
Reksa dana syariah tercatat memiliki pertumbuhan market cap yang lebih tinggi dibandingkan produk lain.
Produk reksa dana syariah dapat diakses baik secara offline maupun online melalui berbagai marketplace.
Kriteria Reksa Dana Syariah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan investasi melalui wadah penghimpun dana syariah antara lain:
1. Dana Ditempatkan pada Institusi Keuangan Halal
Menurut prinsip keuangan syariah, dana yang diinvestasikan akan dialokasikan pada instrumen saham yang telah melewati proses penawaran umum (IPO).
Selain itu, dana tersebut juga akan disalurkan pada investasi berupa deposito dan surat utang jangka panjang yang dikelola oleh bank syariah. Pembagian dividen akan didasarkan pada tingkat laba usaha yang dicapai oleh emiten.
2. Jenis Usaha Harus sesuai dengan Prinsip Syariah
Instrumen investasi dalam wadah penghimpun dana syariah hanya diperbolehkan untuk efek yang diterbitkan oleh emiten dengan jenis usaha yang sesuai dengan syariat ekonomi Islam.
Oleh karena itu, dana investasi tidak boleh ditempatkan pada usaha keuangan konvensional yang mengandung unsur ribawi, seperti perbankan dan asuransi konvensional.
Selain itu, dana juga tidak boleh digunakan untuk investasi pada emiten yang bergerak di bidang produksi, distribusi, atau perdagangan makanan dan minuman haram, atau pada emiten yang memproduksi barang atau jasa yang dapat merusak moral dan memberi mudarat.
3. Memegang Teguh Prinsip Kehati-hatian sesuai Syariat Islam
Dalam memilih dan melaksanakan transaksi investasi, prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath) harus selalu diterapkan.
Spekulasi yang mengandung unsur gharar, seperti penawaran palsu (Najsy) dan penjualan barang yang belum dimiliki (short selling/Bai al-Ma’dumi), tidak diperbolehkan.
Selain itu, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau menggunakan informasi orang dalam (insider trading) untuk meraih keuntungan dalam transaksi juga dilarang.
Hal yang paling penting, berinvestasi di perusahaan dengan struktur utang yang lebih besar dibandingkan modalnya juga tidak diperkenankan.
4. Emiten dengan Utang Tinggi tidak Dapat Menerima Dana Investasi
Emiten yang memiliki rasio utang yang lebih tinggi dibandingkan modalnya tidak diperkenankan untuk menerima dana investasi dari wadah penghimpun dana syariah.
Dengan kata lain, perusahaan yang bergantung pada pembiayaan utang dalam struktur keuangannya tidak layak menjadi pilihan investasi, karena hal ini dapat mengarah pada unsur ribawi.
Sebagai contoh, perusahaan dengan nisbah utang terhadap modal lebih dari 82% (misalnya, utang 45% dan modal 55%) sebaiknya dihindari.
Emiten yang memiliki rekam jejak melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam juga tidak boleh menerima dana investasi dari wadah penghimpun dana syariah.
Panduan dan Tips Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut ini adalah beberapa panduan dan tips berinvestasi pada reksa dana syariah yang penting diketahui, utamanya oleh pemula:
Tentukan pilihan reksa dana syariah.
Mulai dengan dana minimal Rp100 ribu.
Tidak diwajibkan untuk menyetorkan dana setiap bulan.
Pelajari cara memilih produk yang tepat.
Kenali manajer investasi yang mengelola dana.
Lakukan pembelian secara online.
Pantau kinerja investasi dan lakukan penjualan saat diperlukan.
Sebagai penutup, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, memilih reksa dana syariah terbaik 2025 dapat menjadi langkah tepat untuk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.