Cara Klaim Jasa Raharja

Cara Klaim Jasa Raharja, Syarat, dan Besaran Santunannya

Cara Klaim Jasa Raharja, Syarat, dan Besaran Santunannya
Cara Klaim Jasa Raharja

Cara klaim Jasa Raharja adalah langkah penting yang perlu dipahami oleh korban kecelakaan untuk memperoleh manfaat asuransi yang disediakan oleh pemerintah.

Asuransi Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang terjadi di jalan raya, di laut, atau di udara. Setelah mengajukan klaim, korban akan menerima santunan dari Jasa Raharja.

Untuk cara klaim Jasa Raharja, korban atau ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen penting. Proses klaim ini dimulai dengan pengajuan permohonan santunan yang disertai dengan dokumen identitas korban dan laporan dari pihak kepolisian.

Dengan memahami prosedur ini, klaim asuransi dapat dilakukan dengan lebih lancar dan cepat. Berikut ini ulasan selengkapnya yang perlu diketahui.

Manfaat Polis Jasaraharja Putera

Besaran premi asuransi biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang relevan, antara lain:

Jenis asuransi yang dipilih oleh pemegang polis.
Profil tertanggung yang mencakup usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat kesehatan, dan faktor-faktor lainnya.
Jenis serta nilai dari aset atau harta benda yang diasuransikan.
Cakupan pertanggungan yang diberikan, mulai dari pertanggungan utama hingga tambahan seperti rider (pertanggungan tambahan).

Syarat Klaim Jasa Raharja

Di seluruh Indonesia, setiap insiden kecelakaan lalu lintas akan dijamin oleh perusahaan asuransi, yang meliputi korban yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.

Perlindungan ini diberikan oleh asuransi Jasa Raharja, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Jasa Raharja, jika korban kecelakaan menderita luka-luka dan dirawat di rumah sakit, asuransi ini akan langsung membayar biaya pengobatan ke rumah sakit terkait.

Informasi tentang kecelakaan akan diperoleh Jasa Raharja melalui petugas di lapangan, dan petugas Jasa Raharja akan mendatangi rumah sakit untuk memproses klaim.

Sementara itu, jika ada korban yang meninggal dunia, pihak Jasa Raharja akan menunggu surat keterangan kematian dari rumah sakit.

Setelah itu, petugas Jasa Marga akan mengunjungi keluarga korban dan melakukan pendataan lengkap, mulai dari identitas korban dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, hingga akhirnya santunan diserahkan kepada keluarga atau ahli waris.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Beberapa contoh yang tidak dijamin antara lain:

Pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. Dalam hal ini, baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak akan dijamin berdasarkan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965.
Korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang sengaja melanggar aturan, seperti menerobos palang pintu kereta api yang sedang berfungsi.

Cara Klaim Jasa Raharja

Mengutip dari situs Indonesia.go.id, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim atau cara klaim Jasa Raharja yang perlu diketahui.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, seperti PT KAI untuk kecelakaan kereta api atau Syah Bandar untuk kecelakaan kapal laut.

2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit tempat korban dirawat atau dinyatakan meninggal dunia.

3. Menyediakan identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yang meliputi:

Kartu Keluarga (KK).
Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
Surat Nikah (jika diperlukan).

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi beberapa formulir, termasuk:

Formulir pengajuan santunan.
Formulir keterangan singkat mengenai kecelakaan.
Formulir kesehatan korban.
Formulir keterangan ahli waris (untuk korban yang meninggal dunia).

5. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas Jasa Raharja.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim Jasa Raharja

Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

1. Untuk Korban Luka

Bagi korban kecelakaan yang memerlukan perawatan medis, dokumen-dokumen berikut harus disiapkan:

Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian lengkap dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan serupa dari otoritas yang berwenang.
Kuitansi asli dan sah dari biaya perawatan serta obat-obatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
Fotokopi KTP korban kecelakaan.
Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika pengajuan diwakilkan), dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima kuasa.
Fotokopi surat rujukan jika korban dirujuk ke rumah sakit lain.

2. Untuk Korban Luka Hingga Cacat

Bagi korban yang mengalami luka-luka berat hingga mengakibatkan cacat tetap, dokumen yang diperlukan meliputi:

Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian berikut sketsa TKP atau laporan dari otoritas terkait lainnya.
Surat keterangan dari dokter yang merawat, yang menjelaskan kondisi cacat tetap korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri korban yang memperlihatkan kondisi cacat tetap yang dialami.

3. Untuk Korban Meninggal Dunia setelah Perawatan

Apabila korban meninggal dunia setelah sempat dirawat, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, dilengkapi dengan sketsa TKP atau laporan resmi dari otoritas terkait.
Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit, atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak sempat dirawat di rumah sakit.
Fotokopi KTP milik korban dan ahli waris, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Kuitansi asli dan sah atas biaya perawatan serta obat-obatan.
Fotokopi surat rujukan apabila korban sempat dipindahkan ke rumah sakit lain.

4. Untuk Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

Jika korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

Laporan kecelakaan dari kepolisian lengkap dengan sketsa TKP atau laporan dari otoritas resmi lainnya.
Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP milik korban dan ahli waris.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir untuk korban yang belum menikah.

Berapa Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang diterbitkan pada 13 Februari 2017, berikut adalah rincian besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas.

1. Transportasi Darat dan Laut

Meninggal dunia: Rp 50 juta.
Cacat tetap: hingga Rp 50 juta.
Biaya perawatan: hingga Rp 20 juta.
Penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.
Manfaat tambahan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Rp 1 juta.
Biaya mobil ambulans: hingga Rp 500.000.

2. Transportasi Udara

Meninggal dunia: Rp 50 juta.
Cacat tetap: hingga Rp 50 juta.
Biaya perawatan: hingga Rp 25 juta.
Penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.
Manfaat tambahan untuk P3K: Rp 1 juta.
Biaya sewa ambulans: hingga Rp 500.000.

Ketentuan Klaim Santunan

Hak atas santunan akan hangus jika:

Pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan sejak tanggal kecelakaan.
Santunan tidak ditagih dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan Jasa Raharja.

Prioritas Penerima Santunan

Santunan diberikan kepada ahli waris berdasarkan prioritas berikut:

Pasangan sah (janda atau duda).
Anak kandung sah.
Orang tua kandung sah.
Jika korban tidak memiliki ahli waris, biaya penguburan akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penguburan tersebut.

Sebagai penutup, memahami cara klaim Jasa Raharja dengan benar memastikan hak santunan dapat diterima dengan mudah dan tepat waktu oleh pihak yang berhak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index