Kliring adalah

Kliring adalah: Manfaat, Biaya, hingga Bank Peserta

Kliring adalah: Manfaat, Biaya, hingga Bank Peserta
Kliring adalah: Manfaat, Biaya, hingga Bank Peserta

Kliring adalah suatu proses yang digunakan untuk memindahkan dana antar rekening melalui sistem yang terstruktur, memungkinkan transaksi antarbank dilakukan dengan lebih efisien.

Kliring adalah sistem transfer uang yang dapat dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari cara manual, otomasi, semi-otomasi, hingga sistem elektronik yang lebih canggih.

Proses ini memungkinkan pemindahan dana antar rekening dengan cepat dan akurat. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah penjelasan tentang manfaat, biaya, hingga bank peserta kliring yang penting diketahui.

Kliring adalah

Kliring adalah proses pertukaran warkat atau data keuangan antar peserta kliring, baik untuk kepentingan peserta itu sendiri maupun nasabahnya, dengan penyelesaian yang dilakukan dalam periode waktu tertentu.

Sistem ini, yang juga dikenal dengan istilah Lalu Lintas Giro (LLG), merupakan bagian dari mekanisme transfer antarbank. Ketika Anda melakukan transfer menggunakan kliring, akan ada waktu jeda hingga dana sampai ke rekening penerima.

Proses ini sering digunakan dalam dunia asuransi, terutama untuk pembayaran premi melalui bank yang berbeda dari yang disediakan pihak asuransi, umumnya dalam produk bancassurance.

Proses transfer melalui LLG membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari, di mana bank pengirim harus terlebih dahulu menyetorkan dana ke Bank Indonesia (BI), yang kemudian meneruskan ke bank penerima.

Proses ini dipengaruhi oleh jadwal masing-masing bank dan umumnya hanya beroperasi pada hari kerja.

Kliring juga didukung oleh Peraturan Bank Indonesia yang mengatur kelancaran pembayaran antarbank, termasuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Manfaat Kliring

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia, pelaksanaan pertukaran warkat memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

Meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran nasional.
Mempercepat layanan transfer dana, sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Memfasilitasi kebutuhan transaksi, baik untuk individu maupun perusahaan, dalam jumlah yang lebih besar.

Lebih jauh, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini dibagi menjadi dua kategori, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 mengenai penyelenggaraan SKNBI.

1. Kliring Debet

Dalam SKNBI, kliring debet merupakan proses untuk mentransfer dana melalui debet. Transfer debet ini berasal dari Warkat Debet atau Warkat Kliring, yang mencakup:

Warkat Debet yang diterbitkan oleh peserta yang terdaftar dalam wilayah Kliring tersebut.
Warkat Debet berupa cek dan bilyet giro antarwilayah.

2. Kliring Kredit

Sementara itu, kliring kredit dalam SKNBI adalah kegiatan untuk melakukan transfer kredit. Penyelenggaraan kliring kredit ini dilakukan secara nasional dengan ketentuan sebagai berikut:

Transfer yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah Kliring untuk tujuan peserta lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Transfer kredit tersebut dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dengan mata uang rupiah.
Proses perhitungan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Warkat Kliring yang Jadi Bagian Penyelenggaraan Kliring Debet

Warkat, dokumen, dan formulir Lalu Lintas Giro yang digunakan dalam proses pertukaran warkat harus memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Warkat Kliring

Dikenal juga sebagai warkat debet, warkat kliring merupakan alat pembayaran nontunai yang dihitung berdasarkan beban nasabah atau bank melalui kliring debet, yang mencakup:

Cek
Bilyet giro
Wesel
Nota debet
Warkat debet lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia

Menurut aturan yang berlaku, warkat debet ini harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Warkat kliring juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam Surat Edaran.

Selain itu, penyerahan warkat kepada Penyelenggara Kliring Lokal (seperti unit kerja BI atau unit kerja di kantor bank) harus disertai dengan Dokumen Kliring yang jenis dan syaratnya telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

2. Dokumen Kliring

Dokumen kliring berfungsi sebagai alat bantu dalam proses penghitungan Lalu Lintas Giro pada penyelenggaraan kliring.

Untuk sistem manual, dokumen LLG yang diperlukan saat pertukaran warkat lokal adalah daftar warkat kliring penyerahan (atau pengembalian).

Dokumen warkat penyerahan (atau pengembalian) berfungsi sebagai bukti bahwa warkat telah diserahkan atau dikembalikan, baik dalam kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Dokumen ini disediakan oleh masing-masing peserta.

3. Formulir Kliring

Formulir ini diperlukan untuk melakukan proses penghitungan Lalu Lintas Giro (LLG) lokal dengan sistem manual, yang meliputi:

Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian Gabungan: Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan untuk menyusun rekapitulasi neraca LLG penyerahan (atau pengembalian) dari seluruh peserta.
Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian: Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan untuk menyusun neraca LLG penyerahan atau pengembalian berdasarkan daftar warkat kliring penyerahan atau pengembalian.
Bilyet Saldo Kliring: Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan untuk menyusun bilyet saldo Lalu Lintas Giro berdasarkan neraca LLG penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

Limit dan Biaya Layanan Kliring

Terdapat peraturan dari Bank Indonesia (BI) yang mengatur mengenai limit dan biaya yang dikenakan dalam berbagai layanan, seperti layanan transfer, layanan Lalu Lintas Giro warkat debet, layanan pembayaran reguler, serta layanan penagihan reguler, yaitu sebagai berikut.

1. Layanan transfer dana

Limit: Rp1.000.000.000 (maksimal)
Biaya kliring: Rp3.500 (maksimal)

2. Layanan kliring warkat debit

Limit: –
Biaya kliring: Rp5.000

3. Layanan pembayaran reguler

Limit: –
Biaya kliring: Rp5.000

4. Layanan penagihan reguler

Limit: –
Biaya kliring: Rp5.000

Untuk biaya yang dikenakan ke bank peserta adalah:

1. Layanan transfer dana

Biaya kliring: Rp600 (per DKE)

2. Layanan kliring warkat debit

Biaya kliring: Rp1.000 (per DKE)

3. Layanan pembayaran reguler

Biaya kliring: Rp1.000 (per DKE), Rp500 (per rincian transaksi)

4. Layanan penagihan reguler

Biaya kliring: Rp1.000, Rp500 (per rincian transaksi)

Periode Layanan Transfer Dana dan Pembayaran

Dalam proses pertukaran warkat, periode ini dikenal sebagai periode settlement atau periode penyelesaian transaksi. Jenis layanan beserta periodenya adalah sebagai berikut:

Periode settlement untuk layanan transfer dana:

Pukul 08.00
Pukul 09.00
Pukul 10.00
Pukul 11.00
Pukul 12.00
Pukul 13.00
Pukul 14.00
Pukul 15.00
Pukul 16.45

Periode layanan untuk pembayaran regular:

Pukul 08.00
Pukul 09.00
Pukul 10.00
Pukul 11.00
Pukul 12.00
Pukul 13.00
Pukul 14.00
Pukul 15.00
Pukul 16.45

Bank Peserta Kliring

Jika sebuah bank terdaftar sebagai penyelenggara Lalu Lintas Giro, bank tersebut dapat dianggap sebagai peserta pertukaran warkat. Peserta ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu peserta langsung dan peserta tidak langsung.

1. Bank Peserta Langsung

Bank yang terdaftar sebagai peserta langsung adalah bank yang terlibat dalam pertukaran warkat menggunakan identitasnya sendiri, tanpa perantara.

Jenis bank ini meliputi kantor pusat, kantor cabang induk, serta kantor cabang pembantu. Beberapa syarat agar sebuah bank dapat menjadi peserta langsung antara lain:

Memiliki izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia (BI).
Kantor cabang pembantu dari bank yang memiliki kantor pusat di luar negeri dan sudah memperoleh izin pembukaan kantor di Indonesia.
Kantor cabang pembantu dari bank dengan kantor pusat di dalam negeri yang telah memperoleh izin dari BI untuk beroperasi di wilayah yang berbeda dari kantor cabang induknya.
Kantor bank harus memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia.
Lokasi bank harus berada di wilayah yang memungkinkan bank tersebut mengikuti pertukaran warkat sesuai jadwal lokal yang ditetapkan.

2. Bank Peserta tidak Langsung

Sementara itu, bank peserta tidak langsung adalah bank yang terlibat dalam pertukaran warkat melalui identitas bank peserta langsung yang menjadi induknya.

Berbeda dengan peserta langsung, bank peserta tidak langsung tidak berdiri sendiri sebagai kantor pusat, cabang induk, maupun cabang pembantu. Beberapa syarat agar bank bisa menjadi peserta tidak langsung adalah:

Kantor cabang sudah memperoleh izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya terletak di luar negeri dan telah mendapatkan izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
Kantor cabang pembantu dari bank yang memiliki kantor pusat di dalam negeri telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Bank peserta tidak langsung harus berada dalam wilayah pertukaran warkat yang sama dengan bank peserta langsung yang menjadi induknya dan sudah terdaftar sebagai peserta langsung.

Sebagai penutup, kliring adalah proses penting dalam sistem pembayaran yang memungkinkan pertukaran warkat antarbank secara efisien, mendukung kelancaran transaksi keuangan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index