Cara Membuat NPWP

Panduan Cara Membuat NPWP Online dan Offline Terlengkap

Panduan Cara Membuat NPWP Online dan Offline Terlengkap
Panduan Cara Membuat NPWP Online dan Offline Terlengkap

Cara membuat NPWP merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara. Bagaimana panduannya?

NPWP tidak hanya menjadi bukti kepatuhan, tetapi juga memiliki berbagai manfaat bagi pemiliknya, termasuk kemudahan dalam melakukan transaksi finansial yang membutuhkan identifikasi pajak.

Sayangnya, banyak orang yang masih kurang paham mengenai pentingnya NPWP dan proses untuk mendapatkannya. Sebagian bahkan merasa bingung dengan manfaat, fungsi, dan cara pendaftaran yang benar.

Padahal, memiliki NPWP membuka banyak peluang, terutama dalam hal investasi seperti saham, reksa dana, dan obligasi. Oleh karena itu, memahami prosedur dan keuntungannya sangat penting.

Pada dasarnya, dengan memahami cara membuat NPWP, hal itu akan mempermudah Anda untuk mulai mengakses berbagai keuntungan tersebut.

Apa Itu NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak mengartikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sebuah identitas yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak seseorang atau badan hukum. Setiap Wajib Pajak hanya akan memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit angka.

Struktur tersebut dirancang untuk memastikan data perpajakan tidak tertukar antara satu individu atau badan dengan lainnya. Sebagai contoh, nomor NPWP yang diterapkan oleh Ditjen Pajak adalah NPWP: 11.223.345.6-789003.

Pada contoh ini, 9 digit pertama merujuk pada kode unik identitas Wajib Pajak. Tiga digit selanjutnya merupakan kode yang menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menangani pendaftaran Wajib Pajak—baik itu pendaftaran baru atau status tempat terdaftarnya Wajib Pajak.

Tiga digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak, apakah ia terdaftar sebagai pusat/tunggal atau cabang. Kode angka 000 menandakan status pusat/tunggal, sedangkan kode 00x (seperti 001, 002, dan seterusnya) mengindikasikan urutan cabang.

NPWP memiliki banyak manfaat yang langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa di antaranya adalah:

Menjadi persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Digunakan saat mengajukan kredit ke bank (seperti KPR, KTA, kartu kredit, dan kredit multiguna).
Diperlukan untuk membuka rekening bank.
Syarat untuk mengikuti lelang proyek pemerintah.
Menjadi salah satu persyaratan melamar pekerjaan.
Keperluan dalam pembelian produk investasi.

Jenis-jenis NPWP

Kartu NPWP terbagi menjadi dua kategori, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh individu atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Beberapa individu yang termasuk dalam kategori NPWP pribadi adalah mereka yang:

Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan. 
Mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan. 
Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas atau wiraswasta.

Sementara itu, NPWP Badan adalah NPWP yang diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Jenis perusahaan yang termasuk dalam kategori NPWP Badan antara lain adalah:

Badan yang dimiliki oleh pemerintah, seperti BUMN dan BUMD. 
Badan yang dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT, CV, koperasi, lembaga, atau yayasan.

Kriteria Wajib Daftar NPWP

Setiap individu diwajibkan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Kriteria ini mencakup wanita yang sudah menikah dan dikenakan pajak secara terpisah, dengan alasan sebagai berikut:

Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan pengadilan.
Memiliki perjanjian tertulis mengenai pemisahan penghasilan dan harta.
Memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, meskipun tanpa adanya keputusan pengadilan atau perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Termasuk pula mereka yang menjalankan atau tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Wajib Pajak Badan

Pada kategori ini, yang dimaksud adalah badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan, termasuk:

Pembayar pajak.
Pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yang juga mencakup badan usaha tetap, kontraktor, serta operator di sektor hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada keuntungan (profit-oriented).
Bukan sebagai pembayar pajak, tetapi sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk dalam hal kerja sama operasi (Joint Operation) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum memahami cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

2. Karyawan atau Pegawai Perusahaan

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan tempat bekerja atau Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.

3. Wirausaha yang Menjalankan Usaha

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha, dengan meterai Rp6.000,-.

4. Wanita Kawin yang Dikenai Pajak secara Terpisah

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan, jika ada.
Fotokopi kartu NPWP suami.
Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (jika suami berstatus WNA).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan yang disetujui oleh kedua belah pihak.

5. Wajib Pajak Badan

a. Badan yang Berorientasi pada Profit (Profit Oriented)

Fotokopi NPWP salah satu pengurus badan.
Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak dalam negeri, atau Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap).
Fotokopi Paspor bagi WNA.
Fotokopi dokumen izin usaha atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
Lembar tagihan listrik (bukti pembayaran listrik) dari PLN.

b. Badan yang tidak Berorientasi pada Profit (Non Profit Oriented)

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KITAP/KITAS salah satu pengurus badan atau organisasi.
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.

c. Badan yang Termasuk Joint Operation

Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation.
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai bentuk Joint Operation.
Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus Joint Operation, atau fotokopi Paspor, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa) jika penanggung jawab badan adalah WNA.
Fotokopi dokumen izin usaha atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

6. Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Surat Keterangan Sebagai Cabang untuk wajib pajak badan.
Fotokopi NPWP Pusat atau Induk.
Fotokopi dokumen izin usaha atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, atau Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak orang pribadi).
Fotokopi dokumen izin usaha atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (bagi wajib pajak badan).

Cara Membuat NPWP secara Online

Cara membuat NPWP pribadi maupun perusahaan saat ini bisa dilakukan secara daring dengan proses yang relatif mudah. Asalkan semua syarat dan dokumen NPWP terpenuhi, Anda dapat membuatnya untuk melamar pekerjaan atau membuka usaha.

Pada dasarnya, langkah-langkah pembuatan NPWP online untuk melamar pekerjaan atau usaha dagang tidak terlalu berbeda. Perbedaannya terletak pada pengajuan dan persyaratannya.

Dengan cara online, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor NPWP pusat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses pembuatannya juga lebih cepat, mudah, dan sederhana.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP usaha dagang atau melamar kerja.

1. Buat Akun

Pertama, lakukan pendaftaran akun di situs web https://ereg.pajak.go.id, yang melayani pembuatan NPWP atau kartu pajak secara online.
Masukkan alamat email aktif yang sering digunakan dan isi kolom captcha untuk verifikasi. Periksa email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
Setelah itu, Anda akan dialihkan ke halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan kebutuhan.
Pilih NPWP Pusat jika Anda laki-laki atau perempuan lajang.
Pilih NPWP Cabang jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.

2. Isi Formulir Lanjutan

Langkah kedua adalah melengkapi dokumen yang sudah disiapkan sebagai persyaratan. Unggah semua berkas yang sudah di-scan, dan pastikan untuk menyesuaikan formulir dengan klasifikasi status wajib pajak Anda.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah Anda melengkapi formulir, klik tombol Token yang ada di dasbor. Token ini adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email Anda.
Salin kode token yang diterima di email, kemudian tempelkan di kolom yang tersedia. Setelah itu, tekan tombol Kirim Permohonan. Berkas Anda akan segera diproses dan tidak memerlukan waktu lama.
Kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar jika permohonan Anda disetujui. Namun, jika dalam waktu tertentu Anda belum menerima kabar atau mendapat email yang memberitahukan bahwa berkas Anda gagal disetujui, kemungkinan ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai.

Jika formulir NPWP Anda tidak disetujui, Anda bisa mengulangi langkah-langkah di atas hingga berkas disetujui dan kartu NPWP dapat segera dikirim.

Dalam keadaan mendesak, Anda juga bisa langsung mengambil kartu NPWP di KPP terdaftar setelah data formulir disetujui. Cara ini lebih cepat dibandingkan menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat Anda.

Panduan Membuat NPWP secara Offline

Langkah atau panduan untuk membuat NPWP pribadi atau perusahaan secara offline terdiri dari dua cara, yaitu dengan mengirimkan berkas yang telah diisi melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau langsung datang ke KPP.

Bagi pemilik toko atau mereka yang belum bekerja, proses ini bisa dilakukan secara manual dengan lebih mudah, karena Anda dapat langsung bertanya jika ada hal yang tidak dipahami.

Berikut adalah cara untuk membuat NPWP usaha dagang atau pegawai perusahaan secara offline yang perlu diketahui.

1. Secara Manual

Unduh Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, cetak, dan isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk menandatanganinya.
Kirimkan formulir yang sudah diisi beserta semua dokumen yang diminta sesuai kategori wajib pajak melalui kantor pos atau jasa ekspedisi seperti TIKI, JNE, J&T, dan lainnya.
Jika seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP dengan lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP akan mengeluarkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Anda hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda melalui pos atau ekspedisi/kurir.

2. Langsung di Kantor Pajak

Siapkan dokumen sesuai dengan kategori NPWP yang ingin Anda buat. Jika alamat domisili saat ini berbeda dengan yang tercantum di KTP, Anda perlu melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari kelurahan.
Setelah itu, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili Anda.
Isi formulir Permohonan Pendaftaran NPWP dengan data diri Anda.
Serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya kepada petugas.
Anda bisa menunggu prosesnya, dan setelah itu, Anda akan menerima tanda pendaftaran wajib pajak beserta kartu NPWP.

Sebagai penutup, dengan memahami cara membuat NPWP, Anda akan lebih mudah mengurus kewajiban perpajakan untuk keperluan pribadi maupun usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index