JAKARTA - Upaya memperkuat ketahanan sekolah terhadap risiko bencana kini memasuki babak baru.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah konkret dengan menghadirkan panduan resmi yang dapat menjadi acuan satuan pendidikan saat menghadapi situasi darurat. Kebijakan ini tidak hanya menyasar aspek teknis pembelajaran, tetapi juga menekankan pentingnya membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Peluncuran dokumen ini menjadi bagian dari strategi besar untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan, sekalipun sekolah berada dalam kondisi terdampak bencana alam maupun nonalam.
Menjamin Hak Belajar dan Budaya Siaga Bencana
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan langkah strategis ini diambil guna memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi, sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.
"Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana," kata Toni Toharudin di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah, melainkan juga bagian dari peran aktif sekolah. Melalui panduan ini, sekolah didorong untuk memiliki sistem yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai potensi risiko.
Selain menjaga keberlanjutan pembelajaran, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk membentuk karakter siswa yang lebih siap dan sadar akan ancaman bencana di sekitarnya.
Fleksibilitas Kurikulum di Tengah Kondisi Darurat
Sementara itu, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen Laksmi Dewi mengatakan, terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri.
Poin-poin utama dalam Juknis tersebut, kata dia, adalah prioritas materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran.
Pendekatan ini memberikan ruang gerak bagi sekolah untuk menyesuaikan proses belajar mengajar dengan kondisi riil di lapangan. Dalam situasi bencana, fokus pembelajaran tidak lagi semata-mata mengejar target akademik secara menyeluruh, melainkan memastikan siswa tetap mendapatkan materi esensial yang paling dibutuhkan.
Fokus utama, lanjutnya, diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.
Dengan demikian, siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan dasar, tetapi juga mendapatkan pendampingan psikologis dan pemahaman tentang keselamatan diri. Aspek ini dinilai penting karena bencana kerap menimbulkan dampak emosional yang tidak ringan bagi peserta didik.
Asesmen Fleksibel dan Metode Adaptif
Kemudian, Asesmen Fleksibel adalah di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester.
Model penilaian ini memberi kesempatan bagi guru untuk tetap mengevaluasi capaian belajar tanpa membebani siswa dengan sistem ujian formal yang mungkin sulit diterapkan di kondisi darurat. Portofolio dan penugasan dinilai lebih adaptif serta relevan dalam situasi terbatas.
Lalu, Metode Adaptif ialah pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.
Metode ini memungkinkan sekolah memilih pola pembelajaran yang paling sesuai dengan situasi infrastruktur setempat. Jika fasilitas belum sepenuhnya pulih, pembelajaran mandiri dapat menjadi solusi sementara. Sebaliknya, jika memungkinkan, tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Target Sekolah Aman Bencana hingga 2029
Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen Jamjam Muzaki menjelaskan pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data.
“Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” ujarnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman bencana terhadap satuan pendidikan bukanlah hal kecil. Lebih dari separuh sekolah di Indonesia menghadapi lebih dari satu potensi risiko, sehingga integrasi pendidikan kebencanaan menjadi kebutuhan mendesak.
Pihaknya pun mengajak seluruh elemen mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Kolaborasi lintas pihak dinilai krusial agar implementasi panduan ini berjalan efektif. Integrasi dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler diharapkan mampu membentuk budaya sadar bencana secara berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi: kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
Dengan tersedianya akses gratis terhadap dokumen tersebut, satuan pendidikan di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengadopsi dan menerapkan panduan ini. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pendidikan yang tangguh dan responsif terhadap risiko bencana.