JAKARTA – Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 1 Mei demi memperingati Hari Buruh 2026 yang jatuh sebagai hari libur nasional resmi.
Momentum peringatan May Day tahun ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan roda 4 untuk melintasi jalur protokol tanpa khawatir terkena sanksi tilang.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa peniadaan aturan ini mengikuti kalender nasional yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur bersama bagi pekerja.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ganjil genap pada hari libur nasional ditiadakan di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Kamis (30/4/2026).
Syafrin berpendapat, bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga efektivitas arus lalu lintas serta memberikan ruang bagi aktivitas masyarakat maupun aksi penyampaian pendapat yang kerap terjadi saat peringatan hari tersebut.
Meski pembatasan tidak berlaku, petugas di lapangan tetap akan disiagakan untuk mengatur arus kendaraan agar tetap mengalir lancar di tengah potensi keramaian massal.
Para pengemudi diharapkan tetap mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas demi keselamatan bersama selama berkendara di wilayah ibu kota.
Pemerintah kota memprediksi volume kendaraan akan mengalami pergeseran titik kepadatan ke arah lokasi pusat kegiatan publik atau area wisata di pinggir kota.
Penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan akan dilakukan secara normal pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional ini berakhir.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya rutin dalam menyelaraskan manajemen lalu lintas dengan jadwal libur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat setiap tahunnya.