WHO Tetapkan Ebola Darurat Internasional, Akankah Masuk RI?

WHO Tetapkan Ebola Darurat Internasional, Akankah Masuk RI?
Ilustrasi Wabah Ebola (FOTO: NET)

JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah ebola sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional, meski tidak memenuhi kriteria pandemi.

Ebola adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus Bundibugyo.

Wabah ini terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.

Pejabat Republik Demokratik Kongo melaporkan tingkat kematian wabah ebola mencapai 131 pasien dari 513 kasus, seperti dikutip dari BBC.

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mencatat, dua kasus terkonfirmasi dan satu kasus kematian ebola terjadi di Uganda.

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dr. Dicky Budiman, PhD, mengatakan penetapan wabah ebola sebagai status darurat internasional sangatlah serius.

Tetapi, dia menegaskan, kondisi tersebut bukan pandemi global seperti halnya Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020 silam.

"Jadi virus Ebola tidak menular melalui udara bebas seperti seperti SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Ebola butuh kontak erat cairan tubuh dan transmisinya juga relatif lebih lambat," terang Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Virus ebola diperkirakan hanya bisa menyebar ke negara lain melalui mobilitas internasional.

Misalnya, melalui pekerja migran atau pebisnis yang melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri.

"Risiko masuk ke Indonesia itu terjadi terutama lewat penerbangan internasional yang transit, atau pekerja migran, pelaut, atau pelaku perjalanan bisnis, serta kasus yang tidak terdeteksi," jelas Dicky.

Melihat kondisi tersebut, dia menakar bahwa kemungkinan penyebaran virus ebola ke Indonesia masih rendah.

Tetapi, Dicky mengingatkan bahwa meski kecil, probabilitas penyebaran tersebut tetap ada.

"Seberapa besar sebenarnya potensi bola menyebar ke Indonesia? Saat ini risikonya rendah sampai menengah," tuturnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia diharapkan bisa memperkuat standar skrining pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk di Tanah Air, baik melalui bandara maupun pelabuhan.

Jalur migrasi pekerja, jemaah haji, dan umrah juga perlu mendapat perhatian.

Pastikan bahwa riwayat perjalanan 21 hari tidak diikuti dengan gejala demam akut, perdarahan, dan kontak dengan pasien ebola.

Pastikan pula fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium dipersiapkan dengan baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index