JAKARTA - Pihak Nadiem Makarim memberikan respons terhadap tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dugaan kasus korupsi proyek pengadaan chromebook dan CDM.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa tuntutan hukuman yang berat itu hanya didasari oleh aspek emosional dan ambisi semata, bukan bertumpu pada rasionalitas atau penalaran hukum yang kuat.
"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu itu emosi dan ambisi jadi karena sudah ditutupi oleh emosi lalu ambisi yang begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya karena tidak lagi pakai rasionalitas tidak lagi pakai logika-logika hukum,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Ari menegaskan, selama proses persidangan berlangsung, ditemukan banyak kekeliruan pemahaman yang menyebabkan poin-poin dalam dakwaan penuntut umum menjadi tidak relevan.
Salah satunya adalah pemaksaan pembahasan mengenai sektor pasar modal dan aksi korporasi pemecahan saham (stock split) ke dalam ruang lingkup perkara pengadaan barang.
“Jadi yang diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan, hubungannya itu gak ada sama sekali, sama sekali gak ada,” jelasnya.
Selain masalah isi substansi dakwaan yang dinilai melompat-lompat, Ari juga menyoroti klaim dari pihak JPU yang menyatakan memiliki alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan.
Pernyataan itu sering kali diutarakan oleh jaksa di dalam ruang sidang, namun menurut Ari proses pembuktiannya tidak pernah ditunjukkan secara jelas.
Ari kemudian menantang balik JPU untuk membuka seluruh alat bukti elektronik tersebut secara transparan di depan publik agar masyarakat bisa menilai langsung keabsahannya.
“Tunjukkan bukti kuat apa, chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana yang pidananya, mana yang perbuatan melawan hukumnya yang mana? Sesederhana itu sebetulnya,” ungkap Ari menantang.
Mengenai tuntutan hukuman 18 tahun penjara, pada persidangan sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.
Pihak JPU menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instrumen chromebook serta CDM di bidang pendidikan.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Nadiem untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Tidak tanggung-tanggung, pihak kejaksaan juga membebankan tuntutan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun (gabungan dari nilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun).
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, aset harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara, atau diganti dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam poin pertimbangannya, jaksa menilai bahwa perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian finansial negara dalam skala besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat program pemerataan mutu pendidikan nasional.
Sementara untuk hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dihukum pidana sebelumnya.