Mandatori BBM Campur Etanol 5% Mulai Berlaku Juli 2026

Mandatori BBM Campur Etanol 5% Mulai Berlaku Juli 2026
Pengisian BBM Kendaraan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru mengenai kewajiban penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar 5% alias mandatori E5 di sejumlah daerah mulai Juli 2026.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5% bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).

Eniya menjelaskan bahwa penerapan aturan E5 pada Juli 2026 tersebut baru terbatas di beberapa wilayah akibat keterbatasan suplai bahan baku etanol.

Wilayah yang menjadi target implementasi mandatori E5 ini meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, serta Lampung.

Dia menyampaikan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan agar seluruh bahan baku E5 dipasok dari dalam negeri tanpa melibatkan jalur impor.

Kebijakan tersebut diambil demi memperkuat kedaulatan energi nasional agar tidak bergantung pada komoditas dari luar negeri.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Jumlah kapasitas produksi bioetanol yang dihasilkan oleh ketiga perusahaan tersebut berada di kisaran 26 ribu kiloliter (KL).

Kelak, pembagian volume alokasi secara mendetail akan dimuat dalam regulasi anyar berupa keputusan menteri (kepmen).

Oleh sebab itu, penerapan mandatori E5 bakal berjalan berbarengan dengan program mandatori B50.

Eniya pun mengimbuhkan bahwa pihak Pertamina sebenarnya telah melangsungkan uji coba pasar untuk E5, sehingga jenis BBM tersebut telah banyak terdistribusi.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.

Bukan cuma menanti revisi PMK, Eniya turut mengutarakan bahwa pihaknya tengah menunggu kejelasan terkait bentuk perizinan usaha, apakah berupa Izin Usaha Industri (IUI) ataukah izin usaha niaga (IUN).

“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” tutur Eniya.

Lewat langkah ini, ia mengharapkan proses perizinan dapat menjadi lebih ringkas, mengingat status izin sebagai IUI mewajibkan pelaku usaha memproses rekomendasi dari gubernur beserta ketentuan formal lainnya.

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index