Bahtsul Masail Tebuireng Putuskan Hukum Ikan Sapu & Human Composting

Bahtsul Masail Tebuireng Putuskan Hukum Ikan Sapu & Human Composting
ilustrasi ikan sapu-sapu (FOTO: NET)

JAKARTA - Forum Bahtsul Masail se-Jombang Pare diadakan oleh Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng pada hari Kamis (21/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas dua permasalahan kontemporer yang kini tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat, yaitu fenomena keberadaan ikan sapu-sapu serta penerapan metode Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).

Kegiatan ilmiah keislaman ini diikuti oleh sekitar seratus peserta yang terdiri dari kalangan akademisi dan lingkungan pesantren.

Kiai Haji A. Roziqi selaku Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng bertindak sebagai dewan mushohih dengan didampingi oleh Kiai Haji Mukhlis Dimyati.

Selama kegiatan forum berlangsung, para peserta terlibat aktif dalam diskusi guna memaparkan argumen fikih serta memperkuat dasar pengambilan hukum (istidlal) menggunakan kitab-kitab turats maupun literatur modern.

Proses perdebatan berjalan secara dinamis hingga akhirnya menelurkan beberapa fatwa hukum mengenai isu yang dibahas.

Dalam forum diskusi tersebut, para peserta membedah keberadaan ikan sapu-sapu yang selama ini populer sebagai hewan pembersih lumut di wilayah perairan.

Walau demikian, makhluk air ini dinilai memberikan efek ekologis yang cukup berbahaya karena mampu bertahan hidup di lingkungan air tercemar, bersaing ketat dengan jenis ikan lokal, memakan telur ikan asli, hingga merusak fondasi bantaran karena kebiasaannya melubangi area tepian sungai.

Berpijak dari persoalan itu, forum mengkaji aturan hukum terkait pemusnahan ikan sapu-sapu, metode pembasminnya, sekaligus statusnya dalam kategori hewan pengganggu (fawasiq).

Beberapa kitab yang dipergunakan sebagai referensi acuan di antaranya adalah ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, serta Hasyiyah al-Bajuri.

Hasil keputusan Bahtsul Masail menetapkan bahwa secara asal ikan sapu-sapu tidak termasuk ke dalam golongan hewan fawasiq, sehingga tidak boleh dibunuh begitu saja tanpa adanya alasan syar’i.

Meskipun demikian, apabila sudah terbukti menimbulkan kerusakan atau membawa dampak buruk bagi kelestarian ekosistem dan lingkungan, maka upaya pembasmian diperbolehkan demi menghindari dampak mudarat yang lebih luas.

Selain isu lingkungan hidup, forum ilmiah ini juga membedah metode Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR).

Teknik ini ialah sebuah metode perawatan jenazah dengan cara menempatkan jasad manusia ke dalam wadah tabung khusus berisi campuran bahan organik seperti serbuk kayu, jerami, serta tanaman alfalfa selama 30 hingga 60 hari sampai wujudnya hancur dan berubah menjadi tanah kompos.

Sistem yang digagas oleh Katrina Spade sejak tahun 2013 ini diklaim lebih bersahabat bagi alam sebab bebas dari penggunaan zat kimia sekaligus efektif menekan emisi karbon.

Bahkan, cara penanganan ini telah mengantongi izin legalitas resmi di sejumlah negara bagian Amerika Serikat serta beberapa negara luar lainnya.

Melalui pembedahan kasus tersebut, forum menguji aspek hukum dari penerapan metode itu beserta kejelasan hukum tanah sisa proses NOR dengan merujuk pada kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, dan Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin.

Pada akhir keputusan, forum Bahtsul Masail menetapkan bahwa tindakan Human Composting hukumnya adalah haram karena dinilai tidak sejalan dengan tatacara penghormatan terhadap jenazah yang telah diatur dalam syariat Islam.

Meskipun begitu, tanah yang diperoleh dari hasil pemrosesan NOR tersebut boleh dimanfaatkan sebagai pupuk kompos atau peruntukan serupa, karena dinilai sudah menyatu kembali menjadi unsur tanah melalui proses penguraian alami.

Kegiatan ilmiah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng dalam selalu menghadirkan kajian fikih yang memberikan solusi bagi perkembangan zaman, dengan tetap bersandar pada tradisi keilmuan pesantren serta sumber kitab turats.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index