JAKARTA - Isu mengenai penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, tengah memicu kehebohan di tengah masyarakat.
Pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kabar tersebut.
Informasi mengenai pelepasan hak atas Pulau Katang ini awalnya beredar dalam bentuk tayangan iklan di platform media sosial.
Dalam penawaran yang beredar luas itu, area pulau tersebut dipasang tarif sebesar Rp 65 miliar.
"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).
Hendri menjelaskan bahwa ditinjau dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh area pulau tidak diperbolehkan untuk dikuasai secara mutlak oleh individu maupun perorangan, apalagi diperjualbelikan kepada pihak lain.
Ia menambahkan bahwa objek yang pada umumnya dapat dialihkan atau diperjualbelikan hanyalah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dari lahan yang berada di pulau tersebut, bukan kepemilikan atas fisik pulau itu sendiri.
"Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU, kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," ujarnya.
Hendri menuturkan bahwa hingga detik ini, instansi resmi baik dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, ataupun pihak Kementerian ATR/BPN belum mengeluarkan pernyataan formal mengenai transaksi penawaran jual beli Pulau Katang.
"Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujar Hendri.
Dirinya mengemukakan pula bahwa persoalan pengalihan atau penjualan pulau di kawasan Kepri kerap kali menjadi hal yang sensitif, mengingat letak geografis wilayah provinsi ini yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Hendri kemudian memberikan wejangan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak serta-merta mempercayai informasi mengenai penjualan pulau di Kepri, terutama yang disebarkan lewat media sosial.
"Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks," kata dia.