JAKARTA - Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kini beroperasi kembali pada Selasa (2/6/2026) sesudah sebelumnya sempat libur selama peringatan Hari Lahir Pancasila.
Masyarakat yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat memanfaatkan layanan tersebut di beberapa titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam mengurus pembayaran pajak kendaraannya tanpa harus berkunjung ke kantor Samsat pusat.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi serta jam operasional Samsat Keliling hari ini:
Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
- Lapangan Banteng
- Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
- Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
- Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
- Mal Citraland
- Pukul 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB)
- Depan Parkiran TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
- Pasar Induk Kramat Jati
- Pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas
- Parkiran Busway Foodmosphere
- Pukul 09.00–13.00 WIB
Ciledug
- Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang
- Metland Cyber City Cipondoh
- Pukul 09.00–14.00 WIB
Serpong
- Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
Ciputat
- Halaman Parkir Samsat Ciputat
- Kantor Kelurahan Pondok Betung
- Pukul 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
- Halaman Gtown House Gading Serpong
- Pukul 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi
- KFC Zambrut
- Pukul 09.00–11.00 WIB
Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Cikarang Baru
- Pukul 09.00–12.00 WIB
Depok
- Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
- RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
Cinere
- Kantor Kelurahan Pondok Petir
- Pukul 08.00–12.00 WIB
Sebelum mendatangi lokasi tujuan, wajib pajak wajib melengkapi dokumen persyaratan berupa KTP asli, STNK asli, beserta BPKB asli yang dilengkapi dengan lembar fotokopinya.
Perlu dipahami, Samsat Keliling hanya melayani pengurusan PKB tahunan.
Sementara untuk proses perpanjangan STNK lima tahunan ataupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diharuskan mendatangi kantor Samsat induk sesuai dengan wilayah masing-masing.