Perpres Baru Prabowo: BLU Resmi Bisa Impor Minyak dan LPG

Perpres Baru Prabowo: BLU Resmi Bisa Impor Minyak dan LPG
Ilustrasi BBM (FOTO: NET)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini memuat landasan hukum anyar terkait mekanisme pengadaan impor energi oleh badan layanan umum (BLU).

Regulasi yang disahkan oleh Prabowo pada 30 April tersebut dihadirkan demi memastikan ketersediaan bahan minyak bumi, bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG) bagi keperluan masyarakat maupun sektor industri.

Berdasarkan pasal 4 dalam beleid itu, seperti yang dikutip pada Selasa (2/6/2026), aktivitas pengadaan impor dapat ditempuh lewat kesepakatan kerja sama antar pemerintah, kemitraan antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri, serta kolaborasi antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.

Lebih lanjut, apabila pengadaan impor dilakukan melalui kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kemitraan antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, eksekusi impor tersebut dapat dijalankan oleh BLU maupun BUMN di bidang energi.

Merujuk pada pasal 5 ayat 1, dipaparkan sejumlah kriteria mengenai pengadaan impor lewat BLU dan BUMN.

Kriteria pertama ialah adanya situasi geopolitik yang berisiko mengganggu kelancaran pasokan minyak bumi, bahan bakar minyak, ataupun LPG di tingkat global.

Kedua, terjadinya hambatan pada rantai pasok minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG baik di lingkup domestik maupun mancanegara.

Ketiga, munculnya bencana atau situasi kahar di negara-negara penyuplai.

Keempat, adanya keterbatasan pasokan yang memicu fluktuasi harga secara signifikan.

Kelima, posisi cadangan minimal nasional untuk minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG berada di bawah ambang batas yang ditentukan.

Sementara itu, pasal 5 ayat 3 menerangkan bahwa dalam situasi yang mendesak, pengadaan impor diperkenankan untuk dilaksanakan meskipun terdapat diferensiasi harga berdasarkan aspek kuantitas, jenis produk, negara asal, serta waktu pengiriman, yang merujuk pada kesepakatan kontrak pembelian.

Mengenai aspek pendanaan untuk pengadaan impor yang dieksekusi oleh BLU, pasal 6 mengatur bahwa anggaran dapat dialokasikan dari dana internal BLU sendiri ataupun sumber pendanaan lain yang legal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pasal 10 menggariskan bahwa dalam kondisi darurat menyangkut produk minyak bumi atau produk turunan dari hasil kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri, Pemerintah memiliki kewenangan untuk membekukan dan/atau menangguhkan aktivitas ekspor.

Aturan baru ini juga ramai disebut sebagai basis regulasi utama yang melandasi agar BLU Lemigas dapat mengeksekusi impor BBM.

Hal tersebut sempat dibeberkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Kepada para jurnalis, awal mulanya Yuliot menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 ini bakal memberikan wewenang bagi Lemigas untuk mengimpor minyak.

Sebelum regulasi ini disahkan, proses pengadaan impor minyak secara eksklusif hanya dijalankan oleh PT Pertamina.

Selanjutnya, Yuliot pun memberikan respons terkait adanya wacana bahwa salah satu BLU diproyeksikan menjadi importir minyak asal Rusia.

Saat dimintai konfirmasi apakah BLU yang dimaksud merujuk pada Lemigas, Yuliot memilih tidak memberikan jawaban yang gamblang.

Dia hanya mengindikasikan bahwa pemerintah senantiasa membuka segala peluang terkait hal tersebut.

Hingga saat ini, pihak pemerintah masih intens menggelar pembicaraan dengan pihak Rusia.

Yuliot pun menambahkan, ke depannya Lemigas tidak hanya terpaku untuk mengimpor dari Rusia saja, melainkan juga terbuka dari berbagai negara lain, seperti kawasan Afrika.

"Itu pengadaan impor, itu bisa saja ini kan pembicaraan dengan Rusia kan itu antar Presiden dan juga Pak Menteri kan sudah berjalan. Ya kemudian itu juga kami impor itu kan bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain," papar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

"Supaya geraknya cepat itu kami membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujarnya menambahkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index