Imigrasi Monitor Kasus WNA Brunei Tewas Dianiaya di Blok M

Imigrasi Monitor Kasus WNA Brunei Tewas Dianiaya di Blok M
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memantau perkembangan kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di kawasan Blok M, serta menjamin bahwa pelaku yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) akan diproses baik secara hukum pidana maupun administrasi keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa seluruh WNA yang terbukti melanggar hukum di wilayah Indonesia bakal menerima konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang bisa lolos dari tanggung jawab hukum.

“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” kata Hendarsam yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tersangka penganiayaan diketahui berinisial MIA (33) dan korbannya berinisial MHF (30), di mana keduanya berstatus sebagai warga negara Brunei Darusallam.

Peristiwa ini bermula dari adu mulut yang berujung pada tewasnya korban akibat hantaman botol kaca yang dilakukan oleh tersangka.

Hendarsam memaparkan bahwa penanganan tindak pidana umum sepenuhnya merupakan wewenang pihak kepolisian, sehingga pihak Imigrasi tidak akan mendahului proses hukum yang tengah bergulir.

Menurut dia, pihak Imigrasi saat ini menunggu jalannya proses hukum tersebut.

Setelah proses itu selesai, Imigrasi baru akan mengambil tindakan yang relevan, baik berupa langkah hukum maupun sanksi administratif keimigrasian termasuk mendeportasi pelaku.

“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa prosedur ini bukan bentuk keterlambatan penanganan, melainkan mekanisme kerja yang tepat.

Ia meyakinkan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia tidak akan bisa melenggang pergi begitu saja.

Sesuai prosedur normal, kata dia, proses persidangan pidana akan berjalan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan penjatuhan vonis, pelaksanaan masa hukuman, dan setelah itu baru dilakukan tindakan deportasi.

Meski demikian, apabila pihak kepolisian memiliki pandangan yang berbeda, Imigrasi siap melakukan penyesuaian demi menjaga kelancaran koordinasi antarinstansi.

“Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” kata Hendarsam menegaskan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index