JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling guna memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu.
Merujuk pada data yang dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi beserta jadwal operasionalnya:
Jakarta Pusat: berlokasi di tempat parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng jam 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Utara: berlokasi di tempat parkir Samsat Jakarta Utara dan tempat parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading jam 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Barat: berlokasi di Mal Citraland jam 08.00-14.00 WIB;
Jakarta Selatan: berlokasi di tempat parkir Samsat Jakarta Selatan jam 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran jam 09.00-14.00 WIB;
Jakarta Timur: berlokasi di tempat parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati jam 08.00-14.00 WIB;
Kota Tangerang: berlokasi di Alun-Alun Cibodas dan tempat parkir busway Foodmosphere jam 09.00-13.00 WIB;
Ciledug: berlokasi di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Merland Cyber Puri Cipondoh jam 09.00-14.00 WIB;
Serpong: berlokasi di tempat parkir Samsat Serpong jam 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong jam 16.00-18.00 WIB;
Ciputat: berlokasi di tempat parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung jam 09.00-12.00 WIB;
Kelapa Dua: berlokasi di halaman Gtown House Gading Serpong jam 08.00-14.00 WIB;
Kota Bekasi: berlokasi di Danau Duta Harapan jam 09.00-12.00 WIB;
Kabupaten Bekasi: berlokasi di halaman kantor Kepala Tamansari Betu jam 08.00-12.00 WIB dan halaman kantor Samsat jam 18.00-20.00 WIB;
Depok: berlokasi di tempat parkir Samsat jam 08.00-13.00 WIB serta kantor Kecamatan Tajur Halang jam 08.00-11.30 WIB;
Cinere: berlokasi di kantor Kelurahan Pondok Petir jam 08.00-12.00 WIB.
Terdapat sejumlah dokumen yang mesti dibawa oleh wajib pajak sebelum melakukan penyelesaian kewajiban, antara lain dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK yang disertai dengan lembar fotokopinya.
Fasilitas Samsat Keliling ini ditujukan khusus untuk pengurusan PKB tahunan saja. Sedangkan untuk mekanisme perpanjangan masa berlaku STNK (lima tahunan) serta penggantian pelat nomor kendaraan bermotor wajib diselesaikan langsung di kantor Samsat terdekat.