JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pihak Kejagung pun mengungkap rincian keuntungan pribadi serta penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka hingga mengakibatkan kerugian negara.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Mereka bertiga telah ditahan oleh Kejagung sejak Rabu (3/6/2026).
Akibat aksi persekongkolan dalam program MBG ini, Dadan cs dijerat dengan pasal terkait kerugian keuangan negara.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Berikut adalah rangkuman angka-angka yang didapatkan dari praktik korupsi Dadan cs, mulai dari perolehan keuntungan hingga penggelembungan anggaran belanja.
Cuan Miliaran Tiap Hari
Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs berkaitan erat dengan intervensi serta manipulasi proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di tiap-tiap sekolah, namun dalam realisasinya justru banyak yayasan yang terafiliasi dengan Dadan cs.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menambahkan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk menyalahgunakan wewenang jabatan mereka di BGN guna mengintervensi verifikasi pembentukan SPPG.
Intervensi ini membuat SPPG yang lolos seleksi hanyalah milik yayasan yang memiliki hubungan dengan ketiga tersangka.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
Lewat kedekatan afiliasi inilah, Dadan cs meraup keuntungan finansial yang sangat besar dari operasional SPPG, dengan nominal mencapai miliaran rupiah per harinya.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Markup Sepatu hingga Motor Listrik
Tidak berhenti pada modus afiliasi yayasan, Kejagung juga membeberkan bahwa Dadan cs melakukan penggelembungan harga (markup) pada anggaran program MBG.
Penggelembungan dana tersebut menyasar pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Salah satu belanja yang dimarkup adalah pengadaan motor listrik dengan jumlah mencapai 21.801 unit.
Pihak Kejagung menyatakan proyek pengadaan ini dipaksakan oleh Dadan cs meskipun fungsinya tidak mendesak. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga ditemukan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN, dengan nilai anggaran fantastis hingga menyentuh Rp 1 triliun.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Dadan bersama dua tersangka lainnya juga terbukti memarkup anggaran untuk pengadaan perangkat tablet dan televisi, yang secara langsung berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.
Sampai saat ini, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan di Kejagung. Pihak kejaksaan masih mendalami seluruh aliran dana yang mengalir ke para tersangka serta menghitung total pasti dari kerugian negara akibat perbuatan Dadan cs.